Sudah Divaksin dan Izin Orangtua Jadi Syarat Peserta Didik Ikut PTM Terbatas di DKI Jakarta
Jelang PTM terbatas ketiga, Dinas Pendidikan DKI memastikan aspek keselamatan tetap jadi faktor utama penyelenggaraan kegiatan belajar. Tiap peserta didik wajib sudah divaksin dan mendapat izin orangtua untuk ikut PTM.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan, sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dan izin dari orangtua menjadi syarat wajib peserta didik bisa mengikuti PTM. Adapun sampai Rabu (25/8/2021), sudah 92,5 persen peserta didik usia 12-17 tahun di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang telah mendapatkan vaksin Covid-19.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, di Jakarta, Rabu, menjelaskan, peserta didik di DKI Jakarta terbagi atas peserta didik di bawah Kementerian Agama dan peserta didik di bawah Dinas Pendidikan. Data peserta didik di bawah Dinas Pendidikan berusia 12-17 tahun ada 716.739 orang, dengan 92,5 persen di antaranya sudah divaksin Covid-19.
Artinya, dalam rentang umur itu ada peserta didik dari jenjang SD kelas 5 dan 6, SMP, SMA, dan SMK. Dari data itu, yang sudah mendapatkan vaksinasi sebanyak 659.684 orang atau 92,5 persen. Sementara yang belum mendapatkan vaksinasi 50.836 orang atau 7,15 persen.
Siswa yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19, lanjut Taga, sesuai kesepakatan rapat, diharapkan belajar di rumah saja untuk meminimalkan kemungkinan tertular Covid-19. ”Rapat menyepakati untuk siswa yang belajar di sekolah diharuskan vaksin,” ucapnya.
Selain sudah mendapatkan vaksinasi, ujar Taga, peserta didik yang akan mengikuti PTM terbatas juga mesti mendapat izin dari orangtua. Dengan demikian, meski peserta didik sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 tetapi tidak mendapat izin orangtua, tetap saja tidak bisa mengikuti PTM terbatas di sekolah.
Aspek keselamatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta menjelaskan, aspek keselamatan menjadi kunci dalam pelaksanaan PTM terbatas. ”Sekarang Dinas Pendidikan sedang memfinalkannya, semua ketentuan detailnya,” katanya.
Terkait aspek keselamatan itu, ujar Anies, karena menjadi prinsip utama, meski PPKM di DKI sudah turun ke level 3 dan sekolah bisa mulai berkegiatan, nanti akan ada perhatian soal vaksinasi, terutama protokol kesehatan. ”Itu semua nanti ada ketentuannya,” ucapnya.
Mengenai vaksinasi Covid-19, Anies memaparkan, guru-guru di DKI Jakarta sudah semua mendapatkan vaksinasi.
Taga melanjutkan, adapun untuk pola belajar masih sama seperti pelaksanaan PTM pertama dan kedua, yaitu menggunakan pola selang-seling.
”Masih pola seperti PTM pertama dan kedua. Jadi Senin, Rabu, dan Jumat. Hari Selasa dan Kamis semprot disinfektan,” kata Taga.
Dengan pengaturan kapasitas yang dibatasi 50 persen, durasi belajar siswa maksimal sampai pukul 12.00 untuk semua jenjang pendidikan.