logo Kompas.id
MetropolitanGanjil Genap di DKI Jakarta...
Iklan

Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperpanjang Mengikuti PPKM

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang kebijakan ganjil genap seiring perpanjangan kembali PPKM level 4. Kebijakan itu bersama syarat STRP dan surat vaksin diberlakukan untuk membatasi mobilitas warga.

Oleh
Helena F Nababan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RDwv2J7fG_WsNtDNTvjVRtUmeZc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F21b02de6-4cb6-4e4a-bfb7-4a111a3340d9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas kepolisian bersama dinas perhubungan meminta kendaraan berpelat nomor genap dari arah Jalan Gatot Subroto untuk tidak memasuki Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (13/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Seiring perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4, Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Ganjil genap ini mengikuti pola kebijakan PPKM, yang akan berlaku hingga 23 Agustus.

Dari evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta atas kondisi lalu lintas periode 10-16 Agustus 2021, dengan kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan pada 12 Agustus, volume lalu lintas di sejumlah ruas jalan mengalami peningkatan. Secara keseluruhan, di Jakarta terjadi peningkatan volume lalu lintas 73 persen dibandingkan dengan saat pertama kali PPKM level 4 diterapkan.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000