Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperpanjang Mengikuti PPKM
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang kebijakan ganjil genap seiring perpanjangan kembali PPKM level 4. Kebijakan itu bersama syarat STRP dan surat vaksin diberlakukan untuk membatasi mobilitas warga.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seiring perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4, Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Ganjil genap ini mengikuti pola kebijakan PPKM, yang akan berlaku hingga 23 Agustus.
Dari evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta atas kondisi lalu lintas periode 10-16 Agustus 2021, dengan kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan pada 12 Agustus, volume lalu lintas di sejumlah ruas jalan mengalami peningkatan. Secara keseluruhan, di Jakarta terjadi peningkatan volume lalu lintas 73 persen dibandingkan dengan saat pertama kali PPKM level 4 diterapkan.
”Ada uji coba pembukaan kegiatan dengan pembatasan kapasitas jumlah pengunjung maksimum 25 persen. Itu berpengaruh pada mobilitas,” kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (17/8/2021).
Ganjil genap merupakan kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan pelat nomor. Pemberlakuan itu dilakukan seiring penerapan PPKM level 4 yang disertai pelonggaran di sejumlah unit kegiatan. Pada saat kepolisian membuka 100 titik penyekatan, tetap perlu ada pembatasan kegiatan masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19.
Dari evaluasi pula, seiring pelonggaran, jumlah penumpang angkutan perkotaan, seperti MRT Jakarta, Transjakarta, LRT Jakarta, dan KRL, meningkat 27,6 persen. Jadi, di masa PPKM level 4, jumlah penumpang perkotaan per hari yang semula 375.000 orang meningkat menjadi 479.000 orang per hari.
Kebijakan ganjil genap juga menekan kerumunan yang dikhawatirkan terjadi di sejumlah pusat kegiatan. Jalur Sudirman-Thamrin-Kota yang dikhawatirkan terjadi peningkatan mobilitas, seiring ganjil genap, kekhawatiran itu tidak terjadi.
Deddy Herlambang, Direktur Institut Transportasi (Instran), menegaskan, kebijakan ganjil genap untuk pembatasan mobilitas saat PPKM level 4 masih tepat. Ia justru mempertanyakan kenapa ganjil genap tidak diterapkan sejak PPKM awal atau awal Juli lalu.
”Mulai Juli harusnya ganjil genap sudah diterapkan. Karena, kalau hanya penyekatan, banyak orang akan mencari jalan tikus. Namun, dengan ganjil genap, orang akan berpikir dua kali untuk melakukan perjalanan,” tuturnya.
Perpanjangan kebijakan ganjil genap diterapkan di delapan ruas jalan. Namun, menurut Deddy, sebaiknya ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap itu perlu diperluas.
Saat kondisi sebelum pandemi, ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan dan berlaku pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Sekarang, saat pandemi, berlaku di delapan ruas jalan mulai 06.00-20.00. ”Saya pikir tetap fair hanya delapan yang ditutup karena seharian. Artinya, nantinya perlu ada evaluasi atas jalan-jalan yang perlu diberlakukan, kemudian dievaluasi, dan perluasan ganjil genap bisa dilakukan secara bertahap,” katanya.
Pendapat senada juga dikemukakan Manuara Siahaan, anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta. Ia menyampaikan, kebijakan itu sebaiknya diperluas seiring pelonggaran yang menyertai penurunan level PPKM.