Musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx, undur diri dari polemik Covid-19 dan menjalani vaksinasi Covid-19.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya menerima vaksinasi Covid-19 di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Minggu (15/8/2021). Musisi asal Bali itu menerima dosis pertama vaksin Sinovac setelah berkonsultasi dengan dokter terkait riwayat komorbidnya.
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan Jerinx menerima vaksinasi Covid-19 melalui akun sosial medianya. Polisi mengunggah foto Jerinx yang mengenakan masker dan berkaus putih tengah menerima suntikan vaksin dosis satu.
Dalam keterangannya, Jerinx mengikuti vaksinasi Covid-19 setelah membaca informasi tentang Covid-19 dan berkonsultasi dengan dokter terkait sakit hepatitis dan jantung. Dokter meyakinkannya bahwa vaksin Sinovac aman untuk komorbidnya.
Jangan khawatir, konsultasikan dengan dokter dan cari vaksin sesuai riwayat medis.
”Saya putuskan ikut vaksinasi setelah baca-baca dan konsultasi dengan dokter. Jangan khawatir, konsultasikan dengan dokter dan cari vaksin sesuai riwayat medis,” katanya.
Penggebuk drum Superman Is Dead itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut vaksinasi Covid-19. Dengan demikian, Indonesia bisa lekas pulih dan bangkit dari hantaman pandemi Covid-19.
Kontroversi
Jerinx ramai jadi perbincangan publik setelah menyebutkan Covid-19 merupakan konspirasi elite global. Keramaian tersebut bahkan berbuntut dua proses hukum.
Saat ini, polisi masih memediasi pegiat sosial Adam Deni dan Jerinx atas kasus pengancaman melalui sosial media. Mediasi pertama pada Sabtu (14/8/2021) berakhir dengan Adam menerima permintaan maaf Jerinx, tetapi meminta proses hukum tetap berpanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan, proses mediasi sifatnya tidak terbatas sehingga terus diupayakan sembari menunggu kelengkapan berkas untuk dikirimkan ke kejaksaan.
”Yang kita lakukan hari ini bukan mediasi yang terakhir. Artinya, penyidik memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bermediasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Jerinx menjadi narapidana dalam perkara penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Unggahan di akun media sosialnya menyebutkan IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Atas perbuatannya itu, majelis hakim memvonisnya 10 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan subsider satu bulan kurungan.