Kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx, Rabu (2/6/2021), membayarkan denda Rp 10 juta yang disyaratkan dalam vonis terhadap Jerinx. Jerinx segera bebas karena telah hampir 10 bulan dipenjara sesuai hukuman.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Kuasa hukum I Gede Ari Astina, Rabu (2/6/2021), membayarkan denda sebesar Rp 10 juta yang disyaratkan dalam vonis terhadap musisi asal Bali yang dikenal sebagai Jerinx. Dengan dilunasinya denda, Jerinx diharapkan segera bebas setelah hampir 10 bulan dipenjara sesuai hukumannya.
DENPASAR, KOMPAS — Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina, Rabu (2/6/2021), membayarkan denda sebesar Rp 10 juta yang disyaratkan dalam vonis terhadap Ari Astina, musisi asal Bali yang lebih dikenal sebagai Jerinx. Pihak kuasa hukum dan keluarganya berharap Jerinx segera bebas setelah hampir 10 bulan dipenjara sesuai hukumannya.
I Wayan Gendo Suardana bersama tim kuasa hukum Jerinx menyerahkan uang sejumlah Rp 10 juta ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pembayaran denda itu diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Denpasar Bernard Eddy Kartono Purba didampingi pihak Kejaksaan Tinggi Bali.
”Tadi sudah dihitung pihak Kejaksaan Negeri Denpasar dan sudah dinyatakan lengkap,” kata Gendo Suardana seusai membayarkan biaya denda di Kejari Denpasar, Rabu (2/6/2021).
Kuasa hukum I Gede Ari Astina, Rabu (2/6/2021), membayarkan denda Rp 10 juta yang disyaratkan dalam vonis terhadap musisi asal Bali yang dikenal sebagai Jerinx itu.
Denda Rp 10 juta menjadi bagian dari vonis yang dijatuhkan hakim kepada Jerinx terkait dengan kasus penyebaran informasi kebencian atau ujaran kebencian. Jerinx dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Penyebaran informasi
Dalam peradilan pertama, Jerinx dijatuhi hukuman selama satu tahun dua bulan serta denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan dia bersalah dalam perkara penyebaran informasi kebencian dan menetapkan penahanannya.
Uang denda ini selanjutnya akan kami serahkan ke bidang pembinaan untuk selanjutnya disetor ke kas negara. (Abdirun Luga)
Akan tetapi, hukuman Jerinx diperingan menjadi 10 bulan serta denda Rp 10 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Putusan banding itu dikuatkan putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Abdirun Luga Harlianto mengatakan, Jerinx tidak perlu lagi menjalani hukuman subsider satu bulan kurungan karena pihak Jerinx sudah melunasi denda sesuai vonis, yakni Rp 10 juta. ”Uang denda ini selanjutnya akan kami serahkan ke bidang pembinaan untuk selanjutnya disetor ke kas negara,” kata Luga di Kejari Denpasar, Rabu (2/6/2021).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Abdirun Luga Harlianto (kiri) menjelaskan perihal pembayaran denda yang disyaratkan dalam vonis terhadap I Gede Ari Astina, musisi asal Bali yang dikenal sebagai Jerinx. Rabu (2/6/2021), tim kuasa hukum Jerinx membayarkan denda atas Jerinx sebesar Rp 10 juta ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Terkait dengan masa pemidanaan yang sedang dijalani Jerinx, Luga berpendapat, hal itu kewenangan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia karena Jerinx sedang dihukum dan menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan. ”Kami akan menyampaikan bahwa terpidana sudah membayar denda sehingga tidak subsider berupa hukuman penjara satu bulan tidak perlu dijalani,” ujar Luga.
Adapun Gendo Suardana berpendapat Jerinx akan bebas awal Juni sesuai vonis. Menurut Gendo, Jerinx divonis hukuman 10 bulan dan kliennya itu sudah ditahan sejak 12 Agustus 2020. ”Sesuai vonis yang inkrah, yakni 10 bulan, maka Jerinx seharusnya bebas paling lambat 12 Juni 2021,” kata Gendo. Ia menambahkan, ”Atau bisa lebih cepat jikalau Jerinx menerima asimilasi.”
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Kuasa hukum I Gede Ari Astina, I Wayan Gendo Suardana (tengah), menunjukkan kuitansi pembayaran denda Rp 10 juta yang disyaratkan dalam vonis terhadap musisi asal Bali yang dikenal sebagai Jerinx, di lobi Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (2/6/2021). Dengan dilunasinya denda, Jerinx diharapkan segera bebas setelah hampir 10 bulan dipenjara sesuai hukumannya.
Mengenai uang pelunasan denda, Gendo menyatakan, sebagian uang itu berasal dari sumbangan masyarakat yang bersimpati kepada Jerinx dan sebagian lainnya dikumpulkan pihak keluarga Jerinx. Denda yang diserahkan pihak kuasa hukum Jerinx ke pihak Kejari Denpasar, Rabu, terdiri dari uang logam dan uang kertas.
”Donasi simpatisan Jerinx sejumlah Rp 5.192.000. Uang itu hasil pengumpulan yang dilakukan Aliansi Kami Bersama JRX yang diserahkan ke keluarga Jerinx,” kata Gendo.
Gendo menyatakan, keluarga Jerinx menghormati simpati dan solidaritas masyarakat yang mengharapkan Jerinx segera bebas sehingga mereka menggenapkan menjadi Rp 10 juta, sesuai jumlah denda yang dibebankan terhadap Jerinx. Dengan dilunasinya denda itu, menurut Gendo, Jerinx tidak perlu menghadapi pidana subsider selama satu bulan kurungan.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) duduk di kursi terdakwa dalam sidang perkara dugaan penyebaran informasi kebencian atau pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).