Imigrasi Pastikan Kedatangan Warga Asing Sesuai Prosedur Covid-19
Kedatangan 34 warga China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, merupakan bagian dari 2.024 warga negara asing yang masuk ke Indonesia melalui bandara tersebut dalam kurun 1-9 Agustus 2021.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Sebanyak 11.059 penumpang dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Banten, dalam kurun 1-9 Agustus 2021. Mereka masuk karena memenuhi syarat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat, ada 2.024 warga negara asing dari 11.059 penumpang yang masuk. Jumlah paling banyak ialah warga China, yakni 303 orang, kemudian 249 warga Amerika Serikat, dan 190 warga Korea Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Romi Yudianto menyebutkan, warga negara asing yang masuk itu termasuk 34 warga China pada 7 Agustus yang sempat menjadi sorotan. Mereka menumpang pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG8815. ”Ada 37 penumpang pada penerbangan tersebut dengan rincian tiga warga Indonesia dan 34 warga China pemegang izin tinggal terbatas,” katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (10/8/2021).
Pihak Imigrasi Soekarno-Hatta memastikan bahwa seluruh warga negara asing yang masuk telah memenuhi syarat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 27/2021. Pasal 2 Ayat 2 peraturan itu mengecualikan pembatasan terhadap orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Selain menerima kedatangan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta juga menolak 39 warga negara asing sejak 21 Juni hingga 8 Agustus. Mereka terdiri dari 10 warga AS, 5 warga Perancis, 3 warga Denmark, 4 warga Britania Raya, 2 warga Spanyol, 2 warga Turki, dan masing-masing 1 warga Kostarika, Filipina, Kanada, Singapura, Nepal, Kazakhstan, Thailand, Jerman, Rusia, Yunani, Kroasia, Brasil, dan Nigeria.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sam Fernando mengatakan, penolakan tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat peraturan menteri sekaligus upaya mencegah penyebaran Covid-19 lintas negara. ”Kami konsisten mengawasi keluar masuk orang supaya penanganan Covid-19 efektif,” ucapnya.
PPKM level 4
Seiring perpanjangan PPKM level 4, maka dibarengi dengan pelonggaran dokumen syarat untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30/2021 membolehkan perjalanan dengan pesawat udara antarkota/kabupaten di Jawa-Bali dengan hasil negatif antigen 1 x 24 jam asalkan telah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Sementara penumpang untuk hasil negatif tes PCR minimal 2 x 24 jam jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Direktur Jenderal Hubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menuturkan, jajarannya masih membahas aturan turunan dari Instruksi Mendagri itu bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19.