Data Lawas di Balik Bansos Tak Tepat Sasaran di Bekasi
Warga yang telah meninggal hingga keluarga dengan ekonomi mampu masih terdata sebagai penerima bansos di Kota Bekasi. Pembaruan data dari pemerintah daerah berbeda dengan data dari Kementerian Sosial.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
Pengurus wilayah hingga pemerintah daerah di Kota Bekasi, Jawa Barat, sudah berupaya memperbarui data warga penerima bantuan sosial agar bantuan itu tepat sasaran. Sayangnya, data penerima bantuan dari Kementerian Sosial masih berbeda dengan data dari pemerintah daerah. Akibatnya, warga yang telah meninggal hingga warga ekonomi mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Ketua RW 011 Kelurahan Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Samsudin mengatakan, di wilayahnya berdasarkan undangan yang diterima, ada 440 keluarga yang akan mendapat bantuan sosial tunai (BST) Rp 600.000 dan bantuan beras 10 kilogram per keluarga. Distribusi bantuan bakal dilakukan pada 1 Agustus 2021.
”Dari undangan yang kami terima, data orang yang meninggal masih dapat. Bahkan, orang yang meninggal ini sudah dari lima tahun yang lalu. Dari 440 keluarga ini, berdasarkan catatan kami, ada 7 orang yang sudah meninggal dan ada juga 30 keluarga yang sangat layak secara ekonomi juga dapat bantuan sosial tunai,” kata Samsudin, Rabu (28/7/2021), di Bekasi.
Bahkan, orang yang meninggal ini sudah dari lima tahun yang lalu, masih terdaftar jadi penerima bantuan sosial.
Berdasarkan undangan yang diterima pihak RW, kata Samsudin, data warga penerima bantuan sosial (bansos) berbeda dengan pembaruan data dari pihak RW. Padahal, pihak RW sudah tiga kali melakukan pembaruan data untuk memastikan bantuan sosial dari pemerintah bisa menyentuh warga miskin.
”Jadi, data yang dipakai ini mirip dengan data pemilu. Setiap tahun kami disuruh pembaruan-pembaruan, tetapi tetap saja muncul data yang kami tidak paham,” kata Samsudin.
Ia menambahkan, akurasi data warga penerima bansos di wilayahnya menjengkelkan dan menimbulkan dilema bagi pengurus wilayah. Hal ini karena pengurus wilayah harus menanggung beban perasaan dari warganya yang seharusnya dapat. Di satu sisi, ada warga yang layak secara ekonomi, tetapi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tunai.
Ketua RW 010 Kelurahan Perwira, Kecataman Bekasi Utara, Sobirin juga mengeluhkan hal serupa. Di wilayahnya, sebagian warga penerima BST merupakan keluarga dari kalangan mampu.
”Kepada yang memegang wewenang atau kebijakan untuk BST, saya mohon dicek kembali. Sebab, yang menerima itu, bahasanya orang mampu, ada yang punya kendaraan dan lain sebagainya. Enggak usah saya sebutkan, intinya mampu,” katanya.
Ia berharap pemerintah mendata ulang, terutama bertanya langsung kepada pengurus RT dan RW. Sebab, data penerima bansos yang diberikan pemerintah pusat selalu berbeda dengan data RT dan RW. Situasi ini menyebabkan sering terjadinya gejolak antarwarga atau antara pengurus wilayah dan warga.
”Di RW saya, ada 77 keluarga. Semua sudah terima. Sebanyak 77 keluarga ini pernah saya koreksi dan saya ajukan ke kelurahan data orang-orang yang layak menerima. Tetapi, yang menerima itu-itu saja. Jadi gimana,” ucapnya.
Beda data
Di wilayah Kota Bekasi, jumlah warga penerima bantuan sosial tunai di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sebanyak 171.675 keluarga. Distribusi bantuan sosial sampai saat ini masih terus dilakulan PT Pos Indonesia Cabang Bekasi.
Berdasarkan data PT Pos Indonesia, hingga 25 Juli 2021, jumlah keluarga yang sudah menerima bantuan sosial mencapai 75.230 keluarga. Warga yang sudah menerima bantuan itu tersebar di lima wilayah kecamatan. Distribusi bantuan sosial ditargetkan rampung pada awal Agustus 2021.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui, data warga penerima bantuan sosial di wilayahnya masih data lama. Padahal, Dinas Sosial bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi sudah melakukan tabulasi dan validasi data keluarga yang layak menerima bansos.
”Seharusnya saat perbaikan data ke Kementerian Sosial, pulangnya itu data baru. Ini begitu dikirim, data lama lagi yang keluar, kan, repot. Kuncinya ada di sana (Kemensos)," kata Rahmat.
Menanggapi kasus di Bekasi, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan, secara fungsional permasalahan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ditangani Pusat Data dan Informasi (Pusadatin) Kementerian Sosial. Data DTKS itu sendiri merupakan data yang berasal dari kiriman Kabupaten/ Kota.
"Namun demikian, apabila terjadi permasalahan seperti yang disampaikan, sebaiknya dan biasanya dinas sosial menyampaikannya ke Pusdatin Kemensos guna dilakukan konsolidasi data. Perlu kami sampaikan bahwa data keluarga penerima manfaat (KPM) BST yang menerima bantuan sosial tersebut adalah KPM yang NIK-nya sudah padan dengan data dinas pendudukan dan pencatatan sispil," ucapnya.
Data yang tidak sinkron, data penerima bansos yang bermasalah, sudah sekian lama terjadi. Saling lempar kesalahan antara pusat dan daerah juga bukan hal baru. Yang menerus menjadi korban adalah warga yang memenuhi syarat dan membutuhkan bantuan tetapi tak kunjung menerimanya.