Tabung Oksigen Sitaan Polisi Disumbangkan untuk Puskesmas Jakarta
Polda Metro Jaya menyerahkan 138 tabung oksigen hasil tangkapan tindak kriminal kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ratusan tabung oksigen yang disita polisi terkait kasus kriminal disumbangkan ke puskesmas-puskesmas di DKI Jakarta. Upaya pemanfaatan barang bukti kejahatan seperti ini diharapkan membantu menyelamatkan pasien Covid-19 yang membutuhkan.
Selasa (27/7/2021), Polda Metro Jaya menyerahkan 138 tabung oksigen berbagai jenis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan, ratusan tabung tersebut didapat dari hasil penindakan kasus penyalahgunaan mekanisme importasi oleh Satreskrim Polres Jakarta Pusat pada bulan ini.
Dalam kasus tersebut, total 166 tabung oksigen jadi barang bukti kasus dengan modus operandi pemalsuan jenis barang impor dan spekulan harga. ”Dari 166 tabung yang dapat disita dari pelaku, ada 138 tabung oksigen yang sudah disurvei dan dinyatakan layak dimanfaatkan di fasilitas kesehatan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Fadil di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Kita akan manfaatkan sebagai bantuan yang sifatnya mobile di fasilitas kesehatan yang instalasinya tidak permanen. Kalau di rumah sakit rata-rata permanen, jadi ini akan kami kasih ke puskesmas.
Penyerahan barang tersebut turut disaksikan pimpinan atau perwakilan Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Satuang Tugas Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan Bank Indonesia, termasuk Polres Metro Jakarta Pusat.
Tabung oksigen yang kini disumbangkan, menurut Fadil, sudah melalui tahap penyisihan barang bukti, lalu dibeli PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melalui skema lelang. Tabung oksigen itu diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk kemudian diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
”Ini wujud nyata kolaborasi, aksi kita memberantas pelaku kejahatan yang mengganggu mekanisme pelayanan kita di bidang importasi tabung. Stok oksigen kita memang cukup, tapi tabung untuk masyarakat terbatas. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun sudah berkoordinasi dengan bea dan cukai agar bisa menindak,” tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerima langsung penyerahan tabung oksigen tersebut mengatakan akan menyumbangkan tabung tersebut ke puskesmas-puskesmas yang memerlukan.
”Kita akan manfaatkan sebagai bantuan yang sifatnya mobile di fasilitas kesehatan yang instalasinya tidak permanen. Kalau di rumah sakit rata-rata permanen, jadi ini akan kami kasih ke puskesmas. Sesudah kita terima, akan disiapkan mekanismenya agar tabung oksigen bisa dimanfaatkan di puskesmas atau di rumah pasien yang isolasi mandiri dan diawasi tenaga medis puskemas,” katanya.
Sumbangan tersebut diharapkan bisa mengatasi masalah kelangkaan tabung oksigen yang pernah memuncak di Jakarta karena kenaikan kasus Covid-19. Apalagi, saat ini masih ada 29.000 pasien positif yang menjalani isolasi mandiri, 8.600 pasien yang dirawat di rumah sakit, 1.400 orang dirawat di ICU, dan sekitar 3.900 pasien di Wisma Atlet. Pasien-pasien tersebut berpotensi membutuhkan oksigen.
Di sisi lain, Anies mengapresiasi dan mendukung upaya kepolisian dan aparat terkait dalam menindak pelaku kejahatan yang memanfaatkan krisis kesehatan untuk meraup keuntungan dengan cara ilegal.
”Pandemi ini membukakan mata kita atas karakter manusia. Ada saja penjahat kemanusiaan, yaitu orang-orang yang mencari keuntungan dengan cara ilegal di saat semua membutuhkan oksigen. Padahal, mereka bisa menjadi pahlawan dengan ikut membantu mencari barang tersebut, bukan untuk jadi penyelundup atau penjahat kemanusiaan,” tuturnya.
Kejar pelaku kriminal
Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi, pada kesempatan yang sama, mengatakan akan lanjut menelusuri kasus penyelundupan oksigen tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku yang berkantor di Harco Mangga Dua dan telah ditangkap itu sudah mengimpor dan mendistribusikan ribuan tabung oksigen termasuk regulator secara ilegal sejak April lalu.
”Yang sudah masuk sekarang masih kami kerjakan untuk penyitaan lebih lanjut. Kami yakinkan ini bukan dari satu perusahaan saja, karena dari itu kami bekerja sama dengan bea dan cukai untuk melihat pengembangan kasus ini,” kata Hengki.
Untuk mendalami lebih lanjut kasus tersebut dan pelanggaran lainnya terkait penjualan alat kesehatan yang dibutuhkan selama pandemi Covid-19, polisi bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai criminal justice system. Mereka akan terus memantau pelanggaran terkait dengan tindak pidana, baik yang diatur dalam KUHP, Undang-Undang (UU) Kesehatan, UU Konsumen, maupun aturan lainnya.
”Ini baru sebagian. Kami terus bekerja sama dengan Kajari dan Kodim karena kami berprinsip untuk terus bersama-sama memantau daerah-daerah agar pelanggaran seperti ini bisa kita tindak dan barang buktinya bisa kita manfaatkan untuk masyarakat,” ujarnya.
Fadil juga mengatakan, satuan tugas di Polda Metro Jaya akan terus mengawasi penjualan alat kesehatan dan obat yang ilegal. Masyarakat pun diajak untuk bekerja sama melaporkan jika menemukan hal tersebut atau menjadi korban. ”Kami punya hotline yang bisa dihubungi untuk melaporkan kartel, mafia, kriminal terencana, atau kejahatan apa pun di masa pandemi,” ucapnya.