Kasus Narkoba Singkap Penimbunan Oksigen dan Obat di Jakarta Barat
Masih ada saja penimbun oksigen dan obat-obatan untuk dijual kembali dengan harga tinggi, seperti IF di Jakarta Barat.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — IF (27) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangannya polisi juga menyita oksigen dan obat-obatan terapi Covid-19 yang ditimbun serta dijual secara daring lebih dari harga eceran tertinggi dalam kurun sepuluh bulan terakhir.
Karyawan swasta tersebut ditangkap dari pengembangan kasus narkotika di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam penangkapan sekaligus penggeledahan di kediamannya di Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (22/7/2021), polisi menyita satu paket narkotika sabu dan alat hisapnya, 12 tabung oksigen, 12 troli tabung oksigen, 8 kotak reguler tabung oksigen, 2 regulator tabung oksigen, 7 kotak masker KF94, 2 kemasan masker KF94, 1 kotak sarung tangan, 7 kotak azithromycin, dan 3 kotak ivermectin.
IF menjual tabung oksigen Rp 4,5 juta dari HET Rp 1 juta.
”IF menjual oksigen dan obat secara daring dengan harga lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) selama sepuluh bulan. Keuntungannya Rp 10 juta dengan pengakuan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Deonijiu de Fatima, Senin (26/7).
IF menjual tabung oksigen Rp 4,5 juta dari HET Rp 1 juta. Sebelumnya tabung itu merupakan tabung alat pemadam ringan yang diubah menjadi tabung oksigen dengan menggati warna cat merah menjadi putih.
Regulator oksigen dijual Rp 1,5 juta dari HET Rp 400.000, azithromycin Rp 320.000 per kotak dari HET Rp 17.000, dan ivermectin per kotak Rp 550.000 dari HET Rp 75.000.
Deonijiu mengimbau warga untuk lebih cermat ketika membeli tabung oksigen dan obat terapi Covid-19 secara daring karena rawan penipuan, pemalsuan, dan tindak kejahatan lainnya. ”Diperiksa kembali dan sebaiknya membeli di tempat atau agen tepercaya,” ujarnya.
Narkoba tempel
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota juga menangkap pengedar ekstasi. Tersangka berinsial BD (36) mengedarkan 2.342 butir ekstasi dengan jasa kurir yang menempelkan obat-obatan terlarang itu di lokasi transaksi.
Polisi menangkap BD pada Sabtu (24/7) di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam pemeriksaan, karyawan swasta itu menyebutkan tempat penyimpanan ribuan ekstasi di rumah kosong area Pinang, Kota Tangerang.
”BD mengaku narkoba itu didapat dari HA yang buron. Tim masih mengejarannya. Semoga secepatnya ditangkap,” ujar Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Pratomo Widodo.
Atas perbuatan IF dan BD, mereka terancam hukuman penjara pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.