Di masa perpanjangan pembatasan dengan relaksasi kali ini, pasar-pasar tradisional di bawah pengelolaan Pasar Jaya boleh buka hingga 15.00 tetapi dengan kapasitas keterisian pasar maksimal 50 persen.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya memastikan seluruh pasar tradisional di bawah pengelolaan badan usaha milik daerah atau BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu kini kembali beroperasi hingga pukul 15.00. Kebijakan itu diambil menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 dengan relaksasi terbatas.
Dirut Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin, Senin (26/7/2021), menjelaskan, pihaknya kembali mengizinkan pembukaan pasar-pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dengan protokol kesehatan yang ketat. ”Hal ini sehubungan dengan pengumuman Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Darurat bahwa perpanjangan masa PPKM level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021,” katanya.
Saat penerapan PPKM darurat pada 3-20 Juli yang kemudian diperpanjang sebagai PPKM level 4 hingga 25 Juli, Perumda Pasar Jaya menutup semua perdagangan dalam pengelolaan pasar grosir Tanah Abang Blok A, B, dan F. Pedagang bahan pangan di Blok G masih bisa tetap buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Setiap pelanggan yang makan atau minum maksimal 20 menit untuk bisa menyelesaikan makanan atau minuman yang telah dipesan di tempat.
Dengan perpanjangan kembali PPKM level 4 hingga 2 Agustus, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta, pasar tradisional di bawah pengelolaan Pasar Jaya, diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selain itu, pedagang dan pengunjung pasar wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar. Hal ini mengingat vaksinasi sudah banyak dilakukan di DKI Jakarta.
”Untuk area makan minum dibatasi untuk setiap pelanggan yang makan atau minum maksimal 20 menit untuk bisa menyelesaikan makanan atau minuman yang telah dipesan di tempat,” kata Arief.
Pihaknya juga mengimbau untuk protokol kesehatan mutlak harus dilakukan dan dimonitor setiap penanggung jawab pasar. Pengunjung pasar juga selalu diminta selalu mematuhi protokol kesehatan saat akan masuk ke dalam pasar sehingga area pasar tidak menjadi tempat penularan penyakit.
Terpisah, Muhammad Ainun Najib, Ketua Bidang Infokom DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), melalui keterangan tertulis merespons baik pemerintah yang ingin membuka kembali sejumlah sektor ekonomi masyarakat selama perpanjangan PPKM level 4. Pasar tradisional untuk kebutuhan pokok bahkan bakal diizinkan seperti biasa. Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Selanjutnya, pedagang kali lima (PKL), toko kelontong, agen atau gerai voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Dengan kebijakan tersebut, Ikappi meminta pemerintah daerah agar tidak sewenang-wenang terhadap kebijakan masing-masing daerah yang sudah di arahkan oleh presiden. Artinya, pembukaan pasar tradisional harus menyeluruh walau bukan pedagang yang menjual bahan pokok tetap harus dibuka dengan protokol kesehatan dan ketetapan jam operasional.
Ikappi, lanjut Ainun, juga meminta pemerintah daerah memperkuat protokol kesehatan di pasar, yaitu dengan mengecek kembali tempat cuci tangan, sabun, dan perlengkapan lain. Pemerintah daerah, Ainun menambahkan, juga diharapkan gencar melakukan pembagian masker.
”Karena bagaimanapun juga kondisi pedagang cukup sulit untuk harus membeli masker dan menggunakan setiap hari berganti. Maka kami meminta pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker dan sekaligus melakukan protokol kesehatan sebagaimana yang diarahkan oleh Bapak Presiden,” kata Ainun.
Kepada pemerintah pusat atau daerah, imbuh Ainun, Ikappi berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pendataan pedagang-pedagang yang sangat membutuhkan agar mendapatkan insentif atau mendapatkan penambahan modal. Utamanya karena kondisi yang terpuruk selama beberapa bulan terakhir.
”Kami berharap kebijakan ini dilakukan dengan serius dan dijalankan agar perputaran ekonomi daerah pulih dan pasar tradisional kembali menjadi tempat transaksi yang nyaman untuk masyarakat,” kata Ainun.