Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sampai 25 Juli dilanjutkan dengan tetap menyekat jalan bagi warga yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat sampai 25 Juli dilanjutkan dengan tetap menyekat jalan bagi warga Jakarta yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal. Bersamaan dengan itu, 1,5 juta warga dilaporkan sudah memiliki surat tanda registrasi pekerja yang membuat jalanan masih ramai.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi pada Rabu (21/7/2021) mengatakan, perpanjangan masa PPKM darurat akan dioptimalkan dengan terus menurunkan mobilitas. Sampai hari terakhir pemberlakuan PPKM sebelumnya, mobilitas di Jakarta berhasil ditekan sampai 50 persen atau sesuai target.
”Kalau berdasarkan Google Mobility Index, penurunan mobilitas sudah sekitar 50 persen. Dengan perpanjangan ini, teknis pembatasan pergerakan kendaraan penumpang akan sama dengan sebelumnya. Jadi, enggak ada perubahan,” tutur Sambodo.
Angka penurunan mobilitas itu, menurut dia, tercapai karena Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan dari 75 lokasi menjadi 100 lokasi mulai Kamis, 15 Juli. Penambahan titik penyekatan dilakukan di jalan-jalan dalam kota yang menurut catatan cenderung lebih ramai ketika strategi penyekatan sebelumnya dititikberatkan di wilayah perbatasan.
Adapun banyaknya kendaraan yang terlihat berhasil melalui titik penyekatan di jam-jam pembatasan, menurut Sambodo, terjadi karena makin banyak warga yang kini memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). ”Data menunjukkan sudah 1,5 juta orang punya STRP. Jadi, memang banyak yang lewat di pos penyekatan,” katanya.
Sementara itu, rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 agar ada aturan sanksi pidana untuk memperkuat penanganan Covid-19 oleh kepolisian masih dinanti.
”Saya belum tahu sanksinya akan seperti apa. Aturan perda terkait sanksi pada PPKM darurat juga belum ada,” ucap Sambodo.
Pengamat kebijakan transportasi, Djoko Setijowarno, berpendapat, baik pengawasan maupun pengenaan sanksi terhadap pelanggar aturan mobilitas perlu dioptimalkan aparat selama PPKM darurat masih berlangsung.
Kendati warga pemegang STRP sudah banyak, memungkinkan juga tetap banyak warga tanpa kriteria perjalanan yang melanggar. Menurut dia, pengawasan harus diperketat di jalan-jalan tikus, termasuk kantor-kantor atau tempat usaha yang bukan termasuk kategori esensial dan kritikal.
”Keduanya harus berjalan beriringan. Bagaimana mau kasih sanksi kalau tidak ada pengawasan. Jangan kendur pengawasannya,” ujar Djoko.