Bogor dan Bekasi Tiadakan Shalat Idul Adha di Masjid
Pada masa PPKM darurat dan lonjakan kasus Covid-19, warga diminta merayakan Idul Adha di rumah masing-masing. Daging kurban bagi warga yang berhak untuk menerima pun akan diantar oleh petugas ke rumah masing-masing.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Shalat Idul Adha 1442 Hijriah, malam takbiran di masjid, hingga takbir keliling ditiadakan oleh pemerintah daerah di wilayah Bekasi dan Bogor, Jawa Barat. Pemotongan hewan kurban juga dilakukan oleh petugas tanpa kehadiran pihak lain.
Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bogor Asep Kartiwa mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Adha 2021 di masjid dan mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bogor. Pemerintah daerah juga meniadakan penyelenggaraan malam takbiran di masjid dan takbir keliling.
”Takbir keliling berupa arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan ditiadakan. Akan tetapi, dapat dilaksanakan di rumah masing-masing,” kata Asep, dalam siaran pers, pada Minggu (16/7/2021).
Kami juga menyarankan supaya pemotongan hewan kurban dilakukan di RPH untuk menghindari kerumunan warga.
Asep mengatakan keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Nomor 400 tentang Protokol Kesehatan Penyelenggaran Hari Raya Idul Adha, Takbiran, Shalat, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban Masa PPKM Darurat Covid-19 di Kota Bogor Tahun 2021/1442 Hijriah. Pada surat edaran itu juga tertuang imbauan pelaksanaan Idul Adha dengan tetap menerapkan potokol kesehatan ketat agar aman dan tertib sesuai tuntunan agama Islam serta mempertimbang peningkatan penularan infeksi Covid-19 di Kota Bogor.
Kebijakan peniadaan Shalat Idul Adha 2021 juga berlaku di Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi dan Kota Bogor juga mengatur secara ketat pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
Wali Kota Bekasi dan Kementerian Agama Kota Bekasi dalam surat edaran bersama, menegaskan bahwa penyembelihan hewan kurban berlangsung tiga hari di rumah potong hewan (RPH), yakni pada 11 Juli sampai 13 Juli 2021 dengan tujuan menghindari kerumunan. Pemotongan hewan kurban juga dilakukan oleh petugas tanpa kehadiran pihak lain.
Petugas juga bertanggungjawab dalam mendistribusikan daging kurban ke rumah warga yang berhak menerima. Pendistribusian daging kurban dilakukan petugas dengan menggunakan alat pelindung diri dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi Hasnul Pasaribu menambahkan, pihaknya sudah menegaskan kepada seluruh umat Islam di Kota Bekasi untuk menyelenggarakan ibadah Shalat Idul Adha di rumah masing-masing. Warga diminta patuh karena wilayah Kota Bekasi kini berstatus zona merah penularan Covid-19.
”Kami juga menyarankan supaya pemotongan hewan kurban dilakukan di RPH untuk menghindari kerumunan warga. Jika pemotongan hewan dilakukan di luar RPH, panitia kurban kami minta untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar tidak terjadi kerumumunan,” kata Hasnul.