logo Kompas.id
MetropolitanPenegakan Aturan PPKM Darurat ...
Iklan

Penegakan Aturan PPKM Darurat Tidak Seragam

Di Jakarta, petugas dinas perhubungan pelanggar PPKM darurat dipecat. Di Kota Bekasi, sanksi tegas bukan pilihan karena dinilai memberatkan semua pihak, termasuk masyarakat.

Oleh
Aguido Adri/Erika Kurnia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d4915hIFaglKo3yjG27WrqcIKzE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F2b10f8ca-8581-4fd0-ac28-83bbf0dafc8a_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, sepakat untuk tidak memberikan sanksi pidana kepada kepada pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pemberlakuan sanksi hanya berupa sanksi sosial dan denda.

”Berdasarkan rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, kami sepakat sanksinya itu memberikan sanksi sosial dan sanksi denda tidak sampai pidana,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat (9/7/2021).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000