Di Jakarta, petugas dinas perhubungan pelanggar PPKM darurat dipecat. Di Kota Bekasi, sanksi tegas bukan pilihan karena dinilai memberatkan semua pihak, termasuk masyarakat.
Oleh
Aguido Adri/Erika Kurnia
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, sepakat untuk tidak memberikan sanksi pidana kepada kepada pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pemberlakuan sanksi hanya berupa sanksi sosial dan denda.
”Berdasarkan rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, kami sepakat sanksinya itu memberikan sanksi sosial dan sanksi denda tidak sampai pidana,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat (9/7/2021).
Menurut Rahmat, dalam kondisi saat ini masyarakat perlu mendapat perhatian. Sanksi pidana oleh petugas akan memberatkan warga. ”Kita sayang kepada masyarakat. Yang penting masyarakat patuh dan taat,” katanya.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi tetap akan memantau kepatuhan di perkantoran atau perusahaan, terutama di sektor non-esensial dan kritikal.
Ini pesan kepada semua. Bila melakukan pelanggaran dan bertindak tidak patut, sementara Anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan. (Anies Baswedan)
Kebijakan berbeda diterapkan Pemerintah Provisi DKI Jakarta. Delapan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang melanggar aturan PPKM darurat diberhentikan. Petugas itu ketahuan berkumpul, makan, dan minum di salah satu warung di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021) malam. Tindakan mereka masuk kategori pelanggaran berat oleh Dinas Perhubungan DKI.
Pemberhentian tugas secara resmi dilakukan di halaman Balai Kota DKI Jakarta, kemarin, melalui apel yang dipimpin Kadishub DKI Syafrin Liputo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Sekretaris Daerah Marullah Matali.
”Ini bukan sekadar pemberhentian, melainkan karena mereka tidak patuh. Membawa atribut negara di pundaknya, di dadanya, di saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan. Ini pesan kepada semua. Bila melakukan pelanggaran dan bertindak tidak patut, sementara Anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya di laman PPID.
Anies menegaskan, aparatur negara harus menjadi contoh. ”Semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan oleh pribadi-pribadi yang bekerja dan bergerak atas nama negara,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, pelanggaran yang dilaksanakan oleh delapan oknum anggota PJLP Dishub DKI telah sangat bertentangan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat Covid-19.
Syafrin menegaskan, seluruh elemen Dishub DKI Jakarta wajib mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam Kepgub No 875/2021 tersebut. Adanya peristiwa itu, maka seluruh jajaran pimpinan dishub akan memperketat kedisiplinan hingga diberikan sanksi kategori berat, yaitu berupa pemutusan hubungan kerja seperti yang telah berlaku untuk delapan oknum petugas.
Sebelumnya, sejumlah oknum berseragam terekam dalam sebuah video viral sedang berkumpul di sebuah warung sekitar pukul 21.00, Rabu. Pedagang yang merekam video kesal karena diminta menutup layanan makan di tempat di warungnya sesuai aturan PPKM darurat. Namun, para petugas dinas perhubungan justru berkumpul di sana tanpa mematuhi aturan dan melanggar protokol kesehatan.
Pembatasan mobilitas
Selain penegakan hukum bagi pelanggar PPKM darurat, pada hari ketujuh pelaksanaan kebijakan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga terus mengevaluasi pembatasan mobilitas warga. Sampai kemarin, total 72 titik penyekatan kendaraan tersebar di wilayah Jabodetabek.
Adapun mulai Sabtu (10/7/2021) ini, titik penyekatan akan ditambah di ruas Jalan TB Simatupang, Jalan Antasari, dan Jalan Raya Cijantung selama pukul 06.00-10.00. Rinciannya, penyekatan akan diberlakukan di ruas Fatmawati mulai dari lampu merah Simatupang menuju Fatmawati, Jalan Antasari dari ruas tol dan Jalan Simatupang, serta Jalan Raya Cijantung, Jakarta Timur.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan hanya dikecualikan bagi pengendara atau penumpang yang bekerja sebagai tenaga kesehatan, dokter, dan perawat.
”Penyekatan dilakukan karena ini merupakan jalur utama dari masyarakat di wilayah selatan Jakarta. Titik tersebut juga muara jalur tikus dari Depok untuk masuk ke Jakarta, padahal mungkin mereka bukan sektor yang esensial dan kritikal,” tuturnya saat dihubungi hari ini.
Polisi juga akan mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam pengawasan kebijakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk mobilitas masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Sesuai aturan yang berlaku sejak 5 Juli 2021, masyarakat umum non-lembaga pemerintahan wajib menunjukkan STRP setiap kali keluar masuk wilayah Jakarta.
Bantuan pemulasaraan
Selain penegakan hukum PPKM darurat, penanganan bagi yang sedang sakit juga yang meninggal terus diupayakan. Ketua Koordinator Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Kota Bogor Rino Indira Gusniawan mengatakan, warga bisa menghubungi tim pengurusan jenazah Covid-19 yang keluarganya meninggal saat isolasi mandiri di rumah melalui 0811-1173-165.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, dalam sepekan PPKM, rata-rata kasus harian 300-500 kasus per hari. Pasien yang masih menjalani perawatan 6.539 kasus, selesai isolasi atau sembuh 17.274 kasus, dan meninggal 293 kasus.
Di Jakarta, sesuai data corona.jakarta.go.id, Jumat, ada tambahan 13.112 kasus positif sehingga total di DKI kini ada 100.142 kasus aktif.
Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan, tiga hal penting dalam penanganan Covid-19, yaitu kelangkaan oksigen, tempat tidur di fasilitas kesehatan dan isolasi, dan, ketersediaan obat-obatan. Ketiga hal itu kini tengah terus diupayakan oleh pemerintah.