logo Kompas.id
MetropolitanTidak Ada Sanksi Pidana bagi...
Iklan

Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Pelanggar PPKM Darurat di Kota Bekasi

Meski tidak ada tindak sanksi pidana bagi pelanggar PPKM darurat, Pemkot Bekasi tetap akan mengawasi kepatuhan aturan khususnya bagi perusahaan dan perkantoran.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gozUntJj5O6dDl_yFitZEDrQd0g=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F9b9fe883-71b9-4de5-bfad-83f8a5dcf3e4_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Para pelanggar aturan PPKM darurat menjalani sidang pelanggaran protokol kesehatan di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (8/7/2021) siang.

BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, sepakat untuk tidak memberikan sanksi pidana kepada kepada pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pemberlakuan sanksi hanya berupa sanksi sosial dan denda.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, berdasarkan rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi sepakat untuk tidak memberikan sanksi pidana kepada pelanggar PPKM darurat.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000