Tidak Ada Sanksi Pidana bagi Pelanggar PPKM Darurat di Kota Bekasi
Meski tidak ada tindak sanksi pidana bagi pelanggar PPKM darurat, Pemkot Bekasi tetap akan mengawasi kepatuhan aturan khususnya bagi perusahaan dan perkantoran.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, sepakat untuk tidak memberikan sanksi pidana kepada kepada pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pemberlakuan sanksi hanya berupa sanksi sosial dan denda.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, berdasarkan rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi sepakat untuk tidak memberikan sanksi pidana kepada pelanggar PPKM darurat.
”Kami sepakat sanksinya itu memberikan sanksi sosial dan sanksi denda tidak sampai pidana,” kata Rahmat di Bekasi, Jumat (9/7/2021).
Menurut Rahmat, dalam kondisi saat ini masyarakat perlu mendapat perhatian. tindakan sanksi pidana oleh petugas akan memberatkan kondisi warga. ”Kita sayang kepada masyarakat. Yang penting masyarakat patuh dan taat,” katanya.
Meski begitu, kata Rahmat, di luar pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM darurat oleh warga, pihaknya terutama dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi tetap akan memantau kepatuhan di perkantoran atau perusahaan, terutama di sektor non-esensial dan kritikan.
Oknum Dishub DKI dipecat
Sikap berbeda ditunjukkan oleh Pemerintah Provisi DKI Jakarta. DKI memilih menindak tegas kepada delapan oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang melanggar aturan PPKM darurat. Petugas itu ketahuan berkumpul, makan, dan minum di salah satu warung di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021) malam.
Akibat tindakan delapan oknum petugas itu, mereka diberhentikan tugas karena telah melakukan kategori pelanggaran berat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pemberhentian tugas itu dilakukan di halaman Balaikota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021), melalui apel yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Sekretaris Daerah Marullah Matali.
Ini bukan sekadar pemberhentian, melainkan karena mereka tidak patuh. Membawa atribut negara di pundak dan di dadanya saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan. (Anies Baswedan)
Anies mengatakan, langkah pendisiplinan tersebut sangat penting karena siapa pun yang berseragam dan menjalankan tugas negara harus memberikan contoh baik saat bertindak. Oleh karena itu, petugas sangat tidak diharapkan untuk melakukan pelanggaran, khususnya saat menjalankan PPKM darurat.
”Ini bukan sekadar pemberhentian, melainkan karena mereka tidak patuh. Membawa atribut negara di pundak dan di dadanya saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan. Ini pesan kepada semua. Bila melakukan pelanggaran dan bertindak tidak patut, sementara Anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya di laman PPID.
Anies menegaskan, aparatur negara harus menjadi contoh. Semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan oleh pribadi-pribadi yang bekerja dan bergerak atas nama negara.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, pelanggaran yang dilaksanakan oleh delapan oknum anggota PJLP Dishub DKI sangat bertentangan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 terkait PPKM darurat Covid-19.
”Kita pahami, Pemprov DKI Jakarta fokus dalam penanganan pandemi, baik dari sisi pengawasan terhadap pelaksanaan, keputusan gubernur, dan juga warga yang melaksanakan pelanggaran, akan dilakukan pengawasan dan penindakan secara ketat,” ujar Syafrin.
Syafrin menegaskan, seluruh elemen Dishub DKI Jakarta wajib mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam Kepgub No 875/2021 tersebut. Adanya peristiwa itu, maka seluruh jajaran pimpinan dishub akan memperketat kedisliplinan hingga pemberian sanksi kategori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja seperti yang telah berlaku untuk delapan oknum petugas.
”Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas agar selalu taat akan regulasi yang ada,” tegas Syafrin.