logo Kompas.id
MetropolitanSanksi Pidana bagi Penimbun...
Iklan

Sanksi Pidana bagi Penimbun Oksigen dan Perusahaan ”Nakal”

Polda Metro Jaya menangkap dan menjatuhkan sanksi pidana bagi penimbun obat dan oksigen. Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta bersiap realokasi anggaran untuk mendukung PPKM darurat.

Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany/Stefanus Ato/Helena F Nababan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sO0Gmz27MuejRG_tfYmyeYTbmqY=/1024x766/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fc901ae47-6a55-44e1-a99e-ff397200f441_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap lima kasus pelanggaran PPKM darurat dalam rilis di Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pelanggaran ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, 3-20 Juli 2021, masih terjadi. Sanksi tegas berupa pidana diberikan sebagai efek jera.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan, polisi mengecek pabrik hingga apotek atau toko obat karena terjadi lonjakan permintaan obat-obatan dan tabung oksigen. Petugas mendapati kelompok yang menimbun sekaligus menjual obat lebih dari harga eceran tertinggi.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000