Sanksi Pidana bagi Penimbun Oksigen dan Perusahaan ”Nakal”
Polda Metro Jaya menangkap dan menjatuhkan sanksi pidana bagi penimbun obat dan oksigen. Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta bersiap realokasi anggaran untuk mendukung PPKM darurat.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany/Stefanus Ato/Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelanggaran ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, 3-20 Juli 2021, masih terjadi. Sanksi tegas berupa pidana diberikan sebagai efek jera.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengatakan, polisi mengecek pabrik hingga apotek atau toko obat karena terjadi lonjakan permintaan obat-obatan dan tabung oksigen. Petugas mendapati kelompok yang menimbun sekaligus menjual obat lebih dari harga eceran tertinggi.
”Kami tangkap tiga kelompok. Mereka menimbun obat jenis Avigan dan Ivermectin serta tabung oksigen. Masih diperiksa untuk pengembangan ke kelompok-kelompok lain,” ucapnya pada Kamis (8/7/2021).
Satgas terus pantau dan catat perusahaan-perusahaan bandel itu. Nanti akan didatangi kantornya, disegel, dan diperiksa untuk sanksi pidana.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapati dua toko obat yang menjual Ivermectin lebih dari harga eceran tertinggi. Kedua pemilik toko obat mematok sepuluh tablet Ivermectin 12 mg dengan harga Rp 476.000.
Padahal, Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/ MENKES/4826/ 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 mengatur harga Ivermectin 12 mg sebesar Rp 7.500 per tablet.
Fadil menambahkan, tim di lapangan akan terus bergerak supaya tidak terjadi kebocoran distribusi obat dan tabung oksigen. Dengan begitu, ketersediaan stok dan kestabilan harga dapat terjamin.
Selain mengamankan stok obat, Fadil Imran menyebutkan, jajarannya tengah memeriksa 21 perusahaan bandel karena mewajibkan karyawannya bekerja dari kantor alias WFO. Pemilik atau petinggi perusahaan bakal kena sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
”Ada 21 perusahaan yang sudah naik ke penyidikan. Kami periksa lalu tetapkan tersangka di antara juragan (pemilik atau petinggi),” ujarnya pada Kamis (8/7/2021).
Ketentuan PPKM darurat mewajibkan perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal 100 persen bekerja dari rumah atau WFH. Pelanggarnya dikenai sanksi penyegelan atau sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 beleid itu menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1 juta.
”Satgas terus pantau dan catat perusahaan-perusahaan bandel itu. Nanti akan didatangi kantornya, disegel, dan diperiksa untuk sanksi pidana,” katanya.
Polisi juga meminta masyarakat agar melaporkan setiap pelanggaran PPKM darurat melalui layanan Whatsapp ke 081280665486 atau ke layanan polisi 110, media sosial Polri, dan kantor polisi terdekat.
Evaluasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memisahkan jalur sepeda motor dan mobil serta menyediakan jalur khusus untuk tenaga kesehatan dan kegawatdaruratan untuk mengurai kemacetan di titik penyekatan. Polda juga menambah titik penyekatan, seperti di Cijantung, Jakarta Timur, untuk mengantisipasi masyarakat yang menghindari penyekatan di Jalan Raya Bogor.
Untuk jalur khusus, antara lain, ada di pintu keluar Tol Dalam Kota di Semanggi dan jalur Sudirman-Thamrin. Tenaga kesehatan dan kegawatdaruratan hanya menunjukkan kartu identitas atau surat tugas untuk melintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kanalisasi membuat antrean kurang dari satu jam sehingga kemacetan berkurang dari 1 kilometer menjadi 50-100 meter.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya menemukan 24 pelanggar protokol kesehatan. Jenis pelanggaran yang masih terjadi, antara lain, sebagian pelanggar tak pakai masker, rumah makan yang melayani makan di tempat, dan aktivitas usaha sektor non-esensial yang masih buka.
”Mereka yang melanggar langsung kami sidangkan dan dijatuhi sanksi,” kata Aloysius di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati menambahkan, dari 24 pelanggar protokol kesehatan itu, 22 pelanggar dijatuhi sanksi denda dan dua lainnya dikenai sanksi kerja sosial. Besaran denda yang didapatkan dari operasi yustisi itu Rp 1,3 juta.
”Besaran denda setiap pelanggar berbeda-beda, mulai dari Rp 20.000 sampai Rp 300.000. Sanksi denda disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih kurang stabil,” katanya.
Halim, salah satu pengusaha servis mobil yang terjaring operasi yustisi, mengatakan, dirinya sudah mengetahui ada aturan PPKM darurat dari media sosial. Ia juga secara sadar tahu bahwa kegiatan usahanya termasuk usaha non-esensial yang seharusnya tak beroperasi di masa PPKM darurat.
”Tetapi, usaha seperti ini, kan, tidak banyak orang. Biasanya sepi di tempat saya. Tadi doang ada satu pelanggan yang lagi masang,” katanya.
”Saya ini berusaha saja asal bisa bayar karyawan. Kasihan, mereka punya keluarga. Kalau benar-benar tutup, saya rugi bayar gaji mereka,” ujarnya.
DKI relokasi anggaran
Kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta kian tinggi, sudah menembus 100.000 kasus. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta seusai peluncuran mobil vaksin keliling, kemarin, memastikan akan kembali melakukan realokasi anggaran pada APBD DKI Jakarta 2021. Hanya saja, ia belum bisa memberi tahu angka pasti untuk realokasi dan anggaran dari kegiatan apa saja yang akan digeser.
Sebelumnya pada 23 Juni lalu, diketahui melalui APBD 2021, DKI Jakarta mengalokasikan Rp 2,133 triliun untuk penanganan Covid-19. Namun, kini tersisa Rp 84 miliar.
Pada 1 Juli 2021, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan bahwa dana bagi hasil triwulan II-2021 sudah cair Rp 2.575.085.628.350. Dana itu akan dipakai untuk penanganan Covid-19. ”Kami di Jakarta ini memprioritaskan keselamatan warga. Itu nomor satu. Bahkan, tahun lalu kami menggeser alokasi anggaran untuk gaji pegawai, digunakan untuk bantuan sosial,” kata Anies.
Anies menegaskan dana belanja tidak tetap DKI siap digunakan, termasuk untuk dana bantuan sosial.