Saat PPKM darurat tengah berjalan, kasus positif di DKI Jakarta meroket lagi. Kamis ini ada 12.974 kasus terkonfirmasi positif sehingga kasus aktif bertambah 2.020 kasus. Sementara pelanggaran masih terus terjadi.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tambahan kasus positif di Ibu Kota kembali meroket. Pada Kamis ini terkonfirmasi kasus positif hasil tes reaksi rantai polimerase (PCR) tercatat sebanyak 12.974 kasus. Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta masyarakat terus ketat menerapkan dan menaati protokol kesehatan karena pelanggaran masih saja ditemukan.
Dwi Oktavia, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kamis (8/7/2021), melalui keterangan tertulis menjelaskan, hari ini dilakukan tes PCR kepada 26.789 orang. Hasilnya, 12.974 orang positif dan 13.815 orang negatif. Selain itu, dilakukan pula tes antigen kepada 5.085 orang dengan hasil 1.119 orang positif dan 3.966 orang negatif. Hasil tes antigen tersebut nantinya masih akan ditindaklanjuti dengan tes PCR.
Dengan kasus terkonfirmasi yang kembali tinggi, Dwi Oktavia menegaskan kepada masyarakat untuk tidak longgar terhadap protokol kesehatan dalam keseharian. ”Butuh kerja bersama untuk memutus rantai penularan ini,” katanya.
Dengan kasus terkonfirmasi sebanyak 12.974 kasus, jumlah kasus aktif di DKI Jakarta sekarang menjadi 102.082 orang yang dirawat atau menjalani isolasi. Itu artinya, tingkat keterisian di rumah sakit ataupun lokasi isolasi terkendali makin tinggi.
Kepala Penerangan Kogabwilhan I RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Kolonel Marinir Aris Mudian menyatakan, untuk menara 4, 5, 6, 7, dan 8, saat ini sebanyak 6.867 orang masih dirawat inap. Jumlah itu memang berkurang 127 orang dari hari sebelumnya yang sebanyak 6.994 orang.
Adapun pasien tanpa gejala yang diisolasi di lokasi isolasi terkendali di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, untuk menara 1, 2, dan 3 berjumlah 1.945 orang. Jumlah itu bertambah 74 orang dari hari sebelumnya yang sebanyak 1.871 orang.
Di tengah kenaikan kasus, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dari patroli dan penindakan yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta, Rabu (7/7/2021) sampai dengan pukul 18.00, terdapat 28 restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe yang diberhentikan sementara. Selain itu, terdapat 8 perkantoran dan tempat kerja yang diberhentikan sementara serta 24 tempat usaha lain yang juga dihentikan sementara.
Para pekerja pasti mengikuti perusahaan. Pemilik perusahaan harus mengambil sikap bertanggung jawab untuk melindungi pekerja dan warga Jakarta. Ini soal keselamatan, bukan soal untung-rugi, tapi soal nyawa.
Terkait pelanggaran yang masih terjadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua perusahaan menaati aturan PPKM darurat yang sudah berlaku. Bagi perusahaan non-esensial, semua pekerjanya harus bekerja dari rumah (WFH) 100 persen. Untuk sektor esensial, jumlah pekerja yang diperbolehkan bekerja di kantor sebanyak 50 persen, sedangkan bagi pekerja di sektor kritikal 100 persen.
Anies menyebut, aturan ini dibuat bukan semata-mata ingin membatasi kegiatan perekonomian, tetapi untuk memberikan perlindungan dan keselamatan terhadap pekerja.
”Para pekerja pasti mengikuti perusahaan. Karena itu, pemilik perusahaan harus mengambil sikap bertanggung jawab untuk melindungi pekerja dan warga Jakarta. Ini soal keselamatan, bukan soal untung-rugi, tapi soal nyawa,” kata Anies.
Ia mengingatkan para petinggi perusahaan untuk melindungi karyawannya dan melindungi Jakarta dengan cara mengikuti ketentuan pemerintah, menggunakan kesadaran untuk mengambil sikap, dan mengambil keputusan manajemen yang sifatnya memotong mata rantai penularan.
Selanjutnya, bagi perusahaan yang terbukti melanggar dan mengharuskan pekerjanya bekerja dari kantor, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PPKM darurat.
”Jadi, kita catat perusahaannya, maka yang diproses adalah perusahaannya. Perusahaan itu yang didatangi oleh tim kami dan perusahaan itu yang akan diberikan sanksi. Pimpinan/pemilik perusahaan bertanggung jawab atas aturan di perusahaannya,” ujarnya.