Mulai Senin, Pengguna KRL Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Kerja
Pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan diterapkan bagi pengguna KRL. Selain masker ganda, mulai 12 Juli 2021, penumpang juga wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan kerja lainnya.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT KAI Commuter kembali menyesuaikan layanan dan operasional kereta rel listrik komuter Jabodetabek dengan mewajibkan para penggunanya menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau STRP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Surat keterangan itu harus berdasarkan sektor esensial dan kritikal sesuai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylvianne Purba mengatakan, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api, mulai Senin (12/7/2021), calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi minimal eselon II untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
”Mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat, dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun. Calon pengguna tanpa persyaratan tersebut tidak diperkenankan menggunakan KRL,” kata Anne dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/7/2021).
Calon pengguna tanpa persyaratan di atas (STRP atau surat keterangan kerja) tidak diperkenankan menggunakan KRL.
Anne menjelaskan, pengguna KRL harus memperhatikan sektor apa saja yang diizinkan untuk beraktivitas dan sektor yang tidak boleh. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan sektor esensial dan kritikal serta menjadikan KRL sebagai alat transportasi. Layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM darurat masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00.
Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan yang terdiri dari asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan; pasar modal; teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, pusat data (data center), internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; perhotelan non-penanganan karantina; dan industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.
Sektor kritikal meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; energi; logistik, transportasi, dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan; petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; dan utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).
KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah. Selain itu, sebisa mungkin beraktivitas di rumah dan menggurangi mobilitas di luar rumah.
”Untuk para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal kami imbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL, gunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan, menjaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL, serta disarankan mengatur waktu perjalanannya di luar jam sibuk pagi dan sore hari,” lanjutnya.
Syarat perjalanan
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan setiap penumpang bus antarkota antarprovinsi menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama selain syarat negatif hasil tes antigen atau PCR. Pengetatan syarat menjadi cara untuk menekan mobilitas.
Polana B Pramesti, Kepala BPTJ, melalui keterangan tertulis, menjelaskan, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, semua calon penumpang bus AKAP dan AKDP wajib menunjukkan sertifikat sudah divaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, calon penumpang juga menunjukkan hasil tes negatif dari tes RT-PCR 2 x 24 jam sebelum perjalanan atau tes cepat antigen 1 x 24 jam sebelum perjalanan. ”Saya sudah perintahkan agar pengawasan terhadap persyaratan ini diperketat, tidak boleh ada toleransi sama sekali,” kata Polana, Kompas (7/7/2021).
Untuk lingkup BPTJ, pusat transportasi darat terminal yang ada di bawah pengelolaan BPTJ ada di Terminal Jatijajar, Depok; Terminal Baranangsiang, Bogor; Terminal Porisplawad, Tangerang; dan Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan.