Satgas Covid-19 Kota Bekasi Mulai Tindak Pelanggar PPKM Darurat
Selain operasi yustisi, Pemerintah Kota Bekasi terus mempercepat vaksinasi massal Covid-19.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai menggelar operasi yustisi menindak pelanggar protokol kesehatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat pada Kamis (8/7/2021). Di hari pertama operasi yustisi itu, petugas menemukan 24 pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya menemukan 24 pelanggar protokol kesehatan. Jenis pelanggaran yang masih terjadi antara lain sebagian pelanggar tak pakai masker, masih ada rumah makan yang melayani makan di tempat, dan ada aktivitas usaha sektor non-esensial yang masih buka.
”Mereka yang melanggar langsung kami sidangkan dan dijatuhi sanksi. Harapan kami dengan adanya operasi ini, masyarakat bisa mematuhi aturan PPKM darurat,” kata Aloysius di kantor Kecamatan Bekasi Selatan pada Kamis siang.
Sanksi denda disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih kurang stabil.
Berdasarkan pantauan, pada Kamis siang, warga atau pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi petugas itu langsung menjalani proses sidang tindak pidana ringan di halaman kantor kecamatan. Mereka dijatuhi sanksi denda atau sanksi kerja sosial sesuai Peraturan Daerah Provinisi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati menambahkan, dari 24 pelanggar protokol kesehatan itu, 22 pelanggar dijatuhi sanksi denda dan 2 lainnya dikenai sanksi kerja sosial. Besaran denda yang didapatkan dari operasi yustisi itu sebesar Rp 1,3 juta.
”Besaran denda tiap pelanggar berbeda-beda, mulai dari Rp 20.000 sampai Rp 300.000. Sanksi denda disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih kurang stabil,” katanya.
Halim, salah satu pengusaha servis mobil yang terjaring operasi yustisi, mengatakan, dia sudah mengetahui ada aturan PPKM darurat dari media sosial. Ia juga secara sadar tahu kalau kegiatan usahanya termasuk usaha non-esensial yang seharusnya tak beroperasi di masa PPKM darurat.
”Tetapi usaha seperti ini, kan, tidak banyak orang. Biasanya sepi di tempat saya. Tadi doang ada satu pelanggan yang lagi masang,” katanya.
Halim masih nekat untuk membuka kegiatan usahanya dengan alasan ia memiliki 5 karyawan yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Uang hasil usaha di masa PPKM darurat yang kian sepi itu juga akan digunakan sepenuhnya untuk upah karyawannya.
”Saya ini berusaha saja asal bisa bayar karyawan. Kasihan, mereka punya keluarga. Kalau benar-benar tutup, saya rugi bayar gaji mereka," katanya.
Vaksinasi 50.000 orang
Selain operasi yustisi, Kota Bekasi juga terus mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi warganya. Pada Kamis pagi, total ada 50.000 orang yang menerima vaksin di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi.
”Hari ini vaksin massal kelima. Sasaran 50.000 orang,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga.
Vaksinasi massal dengan peserta yang berasal dari 12 kecamatan di Kota Bekasi itu sudah dimulai sejak pukul 06.00 hingga pukul 11.30. Warga yang menerima vaksin itu sudah menjalani proses skrining satu hari sebelumnya. Proses skrining dimaksud yakni telah menjalani tes antigen sehingga warga yang hadir dalam jumlah banyak itu tidak perlu dikhwatirkan memunculkan kluster baru Covid-19.
Kegiatan vaksinasi massal dengan peserta 50.000 orang merupakan kegiatan kelima yang digelar di Stadion Patriot Candrabhaga. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi sudah menggelar vaksinasi di tempat itu dengan peserta tahap pertama 2.000 orang, tahap kedua 4.000 orang, tahap ketiga 8.000 orang, dan pada tahap empat menyasar 25.000 orang.
Sasaran dari kegiatan vaksinasi massal ini merupakan warga Kota Bekasi atau warga dari luar daerah yang berdomisili di Kota Bekasi dengan usia 18 tahun ke atas. Vaksin yang diberikan kepada warga adalah Sinovac.
”Setelah ini, kami ingin vaksin berikutnya menyasar 1 juta orang. Kami akan siapkan 1.800 posko di wilayah kecamatan, RW, sampai RT,” kata Rahmat.