Pelanggar PPKM Darurat Jadi Tersangka, Termasuk Lurah di Depok
Polda Metro Jaya tetapkan pemimpin perusahaan pelanggar PPKM darurat sebagai tersangka. Perusahaan ditutup dan jerat pidana menanti mereka.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany/Aguido Adri/Stefanus Ato
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satgas penegakan hukum menyegel 103 perusahaan pada operasi yustisi yang berlangsung sejak Senin (5/7/2021). Perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal itu kedapatan mewajibkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO meskipun PPKM darurat mengharuskan 100 persen bekerja dari rumah atau WFH.
”Ada dua perusahaan yang kena sanksi pidana. Pemimpin perusahaan jadi tersangka. Mereka masih menjalani pemeriksaan. Jangan main-main dengan PPKM darurat,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).
Dua perusahaan yang mendapat sanksi pidana ialah PT BPI dan PT LMI di Jakarta Pusat. Dalam sidak pada Selasa (6/7), satgas menangkap 14 orang. Tiga orang, yakni RRK, AHV, dan SG yang merupakan petinggi perusahaan, menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan awal. Mereka diketahui mengeluarkan edaran kepada karyawan untuk WFO meskipun bukan sektor esensial dan kritikal.
PPKM darurat itu untuk menyelamatkan jiwa karena lonjakan kasus Covid-19. Caranya lebih baik diam di rumah untuk memutus mata rantai penularan wabah ini.
”PPKM darurat itu untuk menyelamatkan jiwa karena lonjakan kasus Covid-19, penularan tinggi, rumah sakit penuh, dan kasus harian tinggi. Caranya lebih baik diam di rumah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” katanya.
Tersangka dari PT BPI dan PT LMI dikenai Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular. Pasal itu menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara satu tahun dan/atau denda Rp 1 juta.
Pelanggaran
Polda Metro Jaya juga masih menemukan karyawan di luar sektor esensial dan kritikal tetap WFO karena ada ancaman teguran hingga pemutusan hubungan kerja dari perusahaan Karyawan diminta melaporkan pelanggaran melalui layanan 110, media sosial Polri, dan langsung ke kantor polisi terdekat. Polisi menjamin identitas pelapor dan tidak segan memberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar.
Di Banten, Kepala Biro Operasional Polda Banten Komisaris Besar Amiludin Roemtaat memilih mengenakan sanksi tertulis untuk terapi kejut bagi pelanggar PPKM darurat.
Di Jawa Barat, polisi menetapkan Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Suganda (54), sebagai tersangka pelanggaran PPKM darurat dan protokol kesehatan. Dari hasil pemeriksaan, pesta pernikahan keluarga Suganda dihadiri sekitar 300 orang bukan 30 orang seperti dinyatakan tersangka saat dikonfirmasi Kompas, Senin lalu.
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, acara pernikahan anak Suganda digelar pada 3 Juni. Saat PPKM darurat, pernikahan tidak boleh dihadiri lebih dari 30 orang.
Di Bogor, untuk lebih membatasi mobilitas warga, dilakukan penyekatan di sejumlah akses ke kota itu. ”Berdasarkan rapat evaluasi PPKM darurat, kami memberlakukan penyekatan di enam ruas jalan batas Kota Bogor mulai pukul 06.00. Sejauh ini mobilitas warga menurun sekitar 21 persen,” kata Kepala Polresta Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro,
Kasus kematian tinggi
Kota Bekasi mencatatkan jumlah pemakaman tertinggi selama dua hari terakhir. Kepala Dinas Pertamanan, Kawasan Permukiman, dan Pemakaman Kota Bekasi Jumhana Lutfi mengatakan, selama dua pekan terakhir jumlah jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan Kota Bekasi rata-rata 72 jenazah per hari. Angka itu melonjak tajam dalan kurun waktu dua hari, yakni pada Senin (5/7/2021) dan Selasa (6/7/2021). ”Senin itu ada 117 jenazah dan kemarin 113 jenazah,” kata Jumhana.