logo Kompas.id
MetropolitanPelanggar PPKM Darurat Jadi...
Iklan

Pelanggar PPKM Darurat Jadi Tersangka, Termasuk Lurah di Depok

Polda Metro Jaya tetapkan pemimpin perusahaan pelanggar PPKM darurat sebagai tersangka. Perusahaan ditutup dan jerat pidana menanti mereka.

Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany/Aguido Adri/Stefanus Ato
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FrajJPvw0Ih0tL5HJOcYYvpJ9bY=/1024x766/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fbd3010a8-87c5-4362-bad8-bd998c5c4abc_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Kepala Bidan Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dijumpai di Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Satgas penegakan hukum menyegel 103 perusahaan pada operasi yustisi yang berlangsung sejak Senin (5/7/2021). Perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal itu kedapatan mewajibkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO meskipun PPKM darurat mengharuskan 100 persen bekerja dari rumah atau WFH.

”Ada dua perusahaan yang kena sanksi pidana. Pemimpin perusahaan jadi tersangka. Mereka masih menjalani pemeriksaan. Jangan main-main dengan PPKM darurat,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000