Ingat, Mulai Kamis Besok Penumpang KRL Wajib Bermasker Ganda
Pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan diterapkan. Selain masker ganda wajib bagi penumpang KRL, penumpang bus antarkota harus menunjukkan bukti minimal satu kali vaksin Covid-19 dan negatif tes antigen atau PCR.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT KAI Commuter memastikan menerapkan kebijakan masker ganda mulai Kamis (8/7/2021), yaitu setelah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada penumpang selama tiga hari terakhir.
Erni Sylvianne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Rabu (7/7/2021), menjelaskan, mulai Kamis pengguna KRL Commuter sudah diwajibkan untuk menggunakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, atau KF95.
”Sampai Rabu ini penggunaan masker ganda masih dalam masa sosialisasi. Namun, Rabu ini adalah hari terakhir sosialisasi kepada pengguna KRL untuk menggunakan masker ganda. Mulai Kamis ini pengguna sudah diwajibkan menggunakan masker ganda atau masker dengan jenis N95, KN95, atau KF95,” kata Purba.
Selama sosialisasi, Senin-Rabu ini, KAI Commuter telah membagikan 975.000 masker medis kepada penumpang KRL. Adapun kebijakan menggunakan masker ganda adalah sesuai saran Kementerian Kesehatan serta dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
”Apabila dalam pelaksanaan ada calon penumpang tidak bermasker ganda, akan dilarang naik KRL,” kata Purba.
Dengan penerapan PPKM darurat, selain penggunaan masker ganda, KAI Commuter juga masih menggelar tes acak antigen di sembilan stasiun, yaitu di Stasiun Bogor, Tangerang, Cikarang, Bekasi, Tanah Abang, dan Manggarai. Kemudian ditambah lagi di Stasiun Rangkasbitung, Solo Balapan, dan Yogyakarta.
Pada Selasa (6/7/2021), ada 422 orang menjalani tes acak antigen. Sebanyak 18 calon penumpang reaktif dan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Syarat vaksinasi
Secara terpisah, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan setiap penumpang bus antarkota antarprovinsi wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama selain syarat negatif hasil tes antigen atau PCR. Pengetatan syarat menjadi cara untuk menekan mobilitas.
Polana B Pramesti, Kepala BPTJ, melalui keterangan tertulis, menjelaskan, sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, semua calon penumpang bus AKAP dan AKDP wajib menunjukkkan sertifikat sudah divaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, calon penumpang juga menunjukkan hasil tes negatif dari tes RT-PCR 2x24 jam sebelum perjalanan atau tes cepat antigen 1x24 jam sebelum perjalanan. ”Saya sudah perintahkan agar pengawasan terhadap persyaratan ini diperketat, tidak boleh ada toleransi sama sekali,” kata Polana.
Untuk lingkup BPTJ, pusat transportasi darat terminal yang ada di bawah pengelolaan BPTJ ada di Terminal Jatijajar, Depok; Terminal Baranangsiang, Bogor; Terminal Porisplawad, Tangerang; dan Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
MRT beri fasilitas vaksinasi
Untuk mendukung perjalanan yang sehat selama PPKM darurat dan percepatan vaksinasi DKI Jakarta, PT MRT Jakarta menyiapkan fasilitas gratis bagi penumpang. MRT Jakarta menyiapkan vaksinasi bagi 4.000 masyarakat yang dibagi dalam kuota harian selama tiga bulan ke depan. Adapun vaksin yang diberikan adalagh Sinovac.
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menjelaskan, untuk pelaksanaan vaksinasi gratis untuk dosis pertama akan dilakukan Kamis (8/7/2021) sampai dengan Sabtu (10/7/2021). Vaksinasi dosis kedua akan diselenggarakan 28 hari kemudian.
”Untuk vaksinasi itu akan dihelat di Stasiun ASEAN MRT Jakarta pukul 08.00-15.00,” kata Pratomo.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi gratis itu, warga diminta mendaftar melalui aplikasi JAKI, kemudian membawa hasil cetak kartu kendali vaksinasi atau pre-screening yang dapat diunduh setelah mendaftar pada JAKI. Bagi warga usia 12–17 tahun didaftarkan dengan NIK yang terdapat dalam kartu keluarga. Untuk warga usia 18 tahun ke atas dibuktikan dengan KTP DKI Jakarta, kondisi sehat, tidak sedang hamil, dan sudah sembuh minimal tiga bulan dari Covid-19 jika pernah terpapar.
Warga yang mengikuti program ini diharapkan membawa surat rekomendasi dari dokter rawat apabila sedang dalam penanganan penyakit, kemudian warga tidak terdaftar sebagai penerima vaksin sebelumnya, membawa KTP asli, membawa dan menunjukkan dokumen persyaratan pada saat hari pelaksanaan.