Lurah Pancoran Mas Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat
Apabila terbukti melanggar, ada ancaman sanksi hingga pencopotan jabatan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Depok menetapkan Lurah Pancoran Mas, Suganda (54), sebagai tersangka pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat dan protokol kesehatan. Dari hasil pemeriksaan, pernikahan dihadiri sekitar 300 orang, bukan 30 orang.
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, acara pernikahan anak Suganda digelar bersamaan dengan hari pertama PPKM darurat, 3 Juli 2021. Di dalam aturan PPKM darurat ada sejumlah larangan atau pembatasan kegiatan, seperti pernikahan tidak boleh berpotensi mengumpulkan lebih dari 30 orang.
”Seorang lurah di Depok melaksanakan hajatan pernikahan anaknya dengan mengundang 1.500 orang, tapi yang datang saat itu sekitar 300 orang. Itu melanggar aturan PPKM. Kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Imran dalam keterangan persnya, Rabu (7/6/2021).
Bisa penurunan jabatan. Ini menjadi contoh bahwa aparatur pemerintah harus taat. (Supian Suri)
Dari klarifikasi, Suganda mengatakan, acara pernikahan hanya dihadiri keluarga inti, undangan hanya maksimal 30 orang saja, dan mengikuti prosedur protokol kesehatan. Daftar undangan hanya dihadiri keluarga inti dua keluarga mempelai. Selain itu, durasi acara pernikahan berlangsung tidak lebih dari 3 jam, pukul 12.30-15.00.
Dari fasilitas 220 kursi oleh penyewa, kata Suganda, ia hanya menggunakan 30 kursi. Selebihnya, kursi itu ditumpuk. ”Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya,” kata Suganda (Kompas.id, 5/7/2021).
Namun, Imran menjelaskan, klarifikasi itu tidak benar dan dari hasil pemeriksaan penyidik polres kepada Lurah Pancoran Mas, ternyata acara pernikahan dihadiri lebih dari 30 orang.
Poin pelanggaran lainnya yang tidak sesuai dengan klarifikasi awal, lanjut Imran, yaitu tidak boleh ada sajian makanan atau prasmanan untuk undangan. Makanan harus dibawa pulang. Namun, fakta pemeriksaan pada hajatan itu ada prasmanan dan acara musik hidup.
”Dalam aturan PPKM, kan, jelas, tetapi dia tetap laksanakan acara itu. Ia salah satu aparat pemerintah juga, paham aturan itu. Alasannya, karena undangan sudah telanjur tersebar. Klasik saja alasannya. Dia sudah mengaku. Ada pelanggaran protokol kesehatan di situ,” tutur Imran.
Lurah Pancoran Mas terbukti melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah menular dengan ancaman satu tahun hukuman. Proses pemeriksaan masih tetap berlanjut. Pihaknya pun sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Depok.
Selain kepolisian, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok juga melakukan pemeriksaan kepada Lurah Pancoran Mas.
Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksaan khusus untuk menyelidiki lebih lanjut kasus itu karena dari hasil BAP ada arah dugaan pelanggaran kebijakan di masa PPKM darurat yang telah ditetapkan atau berlaku pada 3-20 Juli.
”Saat ini masih tunggu hasil pemeriksaan oleh tim riksus kepada lurah. Tim riksus akan memberikan rekomendasi hukuman disiplinnya seperti apa,” kata Supian.
Berdasarkan Pasal 280 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 atas perubahan Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, aparatur sipil negara (ASN) dapat diberikan sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya jika ditahan karena berstatus tersangka dalam suatu tindak pidana.
Sebelumnya, Supian mengatakan, jika dalam pemeriksaan atau penyelidikan ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi kepada Lurah Pancoran Mas. ”Bisa penurunan jabatan. Ini menjadi contoh bahwa aparatur pemerintah harus taat. Seorang lurah harus memberi dan menjadi contoh untuk warganya, apalagi di masa PPKM darurat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan, pihaknya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Resor Metro Depok terkait proses penyidikan tindak pidana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP pidana atas nama tersangka Suganda (54) yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dari SPDP itu, menurut Kuncoro, Kejaksaan Negeri Depok menunjuk lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyelidikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan tidak mematuhi perintah atau permintaan, seperti dalam aturan undang-undang, oleh Lurah Pancoran Mas.
”Kami hari ini (Selasa) telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh berinisial S dan telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini. Kami akan segera pelajari terkait kelengkapan formil dan materiil,” kata Kuncoro dalam keterangan persnya, Selasa (6/7/2021).
Selanjutnya, tim akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok. ”Nanti setelah berita acara pemeriksaan, teman-teman penyidik sudah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan setelah berkas perkara sampai ke kami, kami akan segera mempelajari dan juga meneliti terkait kelengkapan formil dan materil,” tutur Kuncoro.
Kuncoro menjelaskan, jika pihaknya menyatakan berkas lengkap, selanjutnya pada tahap kedua akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk menggelar acara pemeriksaan singkat.
”Kenapa mengajukan singkat, karena kami menganggap pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sederhana. Seperti perkara pilkada, kami lakukan singkat, tidak bertele-tele. Mungkin dua kali sidang atau bahkan satu kali sudah bisa selesai,” katanya.