Saat Warga Bekerja di Rumah, Penumpang KRL Terus Turun
Berbagai pembatasan mobilitas warga untuk pengendalian penularan Covid-19, termasuk PPKM darurat, berdampak pada menurunnya jumlah penumpang. Jam operasional angkutan umum yang diperpendek turut menekan kapasitas angkut.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
Pada hari ketiga pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, sejumlah warga memilih bekerja dari rumah sesuai aturan. Itu salah satu faktor yang menimbulkan penurunan jumlah penumpang pada angkutan umum.
Lina M, warga Jurang Mangu Timur, Tangerang Selatan, yang sebelum PPKM darurat masih masuk bekerja, selama pemberlakuan PPKM darurat memilih bekerja dari rumah (work from home/WFH). ”Tempat saya bekerja termasuk sektor esensial karena bidang pangan. Tapi, kantor menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sehingga saya sudah dari Jumat pekan lalu tidak naik angkutan umum, KRL langganan saya,” katanya, Senin (5/7/2021).
Lain Lina, lain pula Lia Wulansari, warga Palmerah Barat, Jakarta Pusat. Sejak pemberlakuan PPKM darurat, ia ke kantornya di kawasan Kemang pada Jumat (2/7/2021) saja. ”Itu juga saya naik taksi daring. Saya tidak berani naik angkutan umum seperti biasa. Saya ke kantor karena memang saat itu ada yang penting,” ujar Lia.
Selain hari-hari itu, kantornya memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah. ”Selama PPKM darurat ini kami bekerja dari rumah,” kata Lia.
Tren penumpang turun ini sudah terjadi sejak 14 Juni 2021 atau sejak masih PPKM mikro
Kebijakan WFH dan penerapan PPKM darurat, salah satunya menjadi faktor penurunan jumlah penumpang. Seperti yang terlihat pada penumpang KRL. Volume pengguna KRL terus turun selama beberapa pekan terakhir.
Ernie Sylvianne Purba, VP Corporate Secretary PT KAI Commuter, melalui keterangan tertulis menjelaskan, pada Senin hingga pukul 17.00 volume pengguna KRL sebanyak 198.198 orang. Apabila dibandingkan pada waktu yang sama Senin pekan lalu, jumlah itu turun 24 persen.
Tren penumpang turun ini sudah terjadi sejak 14 Juni 2021 atau sejak masih PPKM mikro. ”Apalagi di hari Senin yang bisa menjadi indikator untuk hari-hari selanjutnya,” kata Purba.
Untuk Senin kemarin saja, dari pantauan KAI Commuter hingga 08.00, sejumlah stasiun yang menjadi pusat keberangkatan penumpang pada hari Senin juga mencatatkan penurunan pengguna KRL. Stasiun Bogor mencatat, 6.735 penumpang atau turun 19 persen dibandingkan pekan lalu pada waktu sama. Stasiun Citayam mencatat 5.380 penumpang atau turun 26 persen, sedangkan Stasiun Bojonggede mencatat 5.114 penumpang atau turun 35 persen.
Apalagi, selama PPKM Darurat, KAI Commuter melaksanakan kebijakan pemerintah untuk membatasi jumlah penumpang per kereta hanya 52 pengguna. Jumlah itu lebih rendah daripada kebijakan sebelumnya yang membolehkan 74 orang terangkut dalam setiap kereta.
”Kami juga terus memperketat protokol kesehatan di stasiun dan di KRL terutama dalam menjaga jarak aman antarpengguna,” kata Purba.
Menurut Ahmad Pratomo, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan MRT Jakarta, saat pekan lalu, atau sebelum PPKM darurat, jumlah penumpang rata-rata yang sempat 24.016 orang per hari pada Mei 2021 turun menjadi 23.041 penumpang per hari. Itu masih dalam lingkup kebijakan PPKM ikro.m
Purba melanjutkan, terkait layanan, KAI Commuter tetap menerapkan kebijakan masker ganda serta mendukung apabila ada kebijakan tambahan dari pemerintah daerah tempat operasi KRL berupa surat dan dokumen. Menurut Purba, KAI Commuter menyambut baik jika pemeriksaan tersebut sudah berlangsung sejak di jalan-jalan akses masuk menuju ke stasiun. Hal itu agar di stasiun tidak ada lagi antrean tambahan karena di stasiun para calon penumpang juga akan mengikuti antrean pengukuran suhu tubuh, masuk gerbang pembayaran elektronik, dan penyekatan jika diperlukan.
Pada masa PPKM darurat, Dishub DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi. Melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, ada enam kebijakan pengaturan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan pembatasan itu meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek daring dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi.
Melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Syafrin mengatakan, pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi. Angka ini lebih ketat dari aturan PPKM darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15/2021 yang menetapkan pembatasan kapasitas angkutan umum 70 persen.
Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, Transjakarta beroperasi pukul 05.00-20.30, angkutan umum reguler dalam trayek beroperasi pukul 05.00-20.30, MRT 06.00-20.30, LRT 05.30-20.00, angkutan perairan pukul 05.00-18.00, angkutan malam hari/angkutan tenaga kesehatan 20.31-21.30, dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.
Untuk pengaturan ojek daring dan ojek pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, pengemudi ojek daring dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antarpengemudi dan parkir antarsepeda motor minimal 1 meter.
Perusahaan aplikasi ojek daring wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar. Sementara pada pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki.