Perusahaan Harus Urus Surat Tanda Registrasi Pekerja bagi Karyawannya
Kemarin, masih banyak warga bermobilitas dan memicu kemacetan. Untuk mengendalikan mobilitas, Pemprov DKI mengharuskan perusahaan di sektor esensial dan kritikal mengurus surat tanda registrasi pekerja bagi karyawannya.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hari kerja pertama saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat diwarnai kemacetan akibat petugas memutar balik masyarakat. Di sisi lain, kebijakan pekerja untuk memiliki surat tanda registrasi pekerja atau STRP supaya bisa beraktivitas tetap diberlakukan dengan kebijakan perusahaan yang mendaftarkan, bukan individu.
Dari unggahan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram, Senin (5/7/2021), diketahui di titik penyekatan di Pos Lampiri Jalan Raya Kalimalang perbatasan Bekasi-Jakarta, masih banyak warga tidak patuh. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang hadir memantau di pos tersebut mengungkapkan, masih banyak warga yang melakukan mobilitas di luar rumah di tengah PPKM darurat. Padahal, kebijakan PPKM darurat adalah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dengan cara tidak melakukan mobilitas di luar rumah.
Dengan 17 juta pendaftar (STRP di JakEvo), artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut mendaftar.
Kemacetan akibat penyekatan juga ditemukan di Jalan Kalideres dari arah Tangerang menuju Jakarta. Dari unggahan Dishub DKI tersebut, antrean truk, sepeda motor, dan mobil memanjang, sementara jajaran petugas sibuk memberi tahu tentang PPKM darurat serta pekerja atau aktivitas dari sektor apa saja yang diperbolehkan.
Dari Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, juga terlihat sejumlah pengalihan jalan di tengah kota Jakarta dilakukan dalam rangka penyekatan demi menekan mobilitas warga.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan melalui akun Instagram-nya, mulai kemarin setiap warga yang hendak memasuki Jakarta mesti memiliki STRP selama PPKM darurat. STRP disebutkan berlaku bagi pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Untuk bisa memiliki STRP, pemohon diminta mengurus melalui aplikasi JakEvo. JakEvo adalah aplikasi pengurusan perizinan yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Namun, sejak Minggu (4/7/2021) malam hingga Senin siang, JakEvo susah diakses.
Khalid Triyanto, Kepala Bidang Pengawasan, Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, menyampaikan bahwa aplikasi tersebut sudah terlalu padat sehingga susah diakses. Pemprov DKI Jakarta mengubah kebijakan STRP bagi pekerja yang hendak masuk Jakarta.
Selain karena sulitnya mengakses aplikasi tersebut, perubahan kebijakan itu juga untuk merespons banyaknya warga yang diminta putar balik pada Senin pagi di pos-pos penyekatan di Jakarta yang berbatasan dengan daerah tetangga. “Disnakertransenergi akan menerbitkan surat keterangan untuk memudahkan. Surat edarannya sedang proses,” kata Khalid.
Dinas, lanjut Khalid, juga mendapat protes yang disampaikan para pengusaha, khususnya yang bergerak di bidang esensial dan kritikal. Banyak pekerja mereka tidak bisa beraktivitas karena terkena penyekatan di wilayah perbatasan.
Dalam konfirmasi pada Senin siang, Khalid menjelaskan, Disnakertrans akan mengambil langkah membuat surat edaran ke perusahaan esensial dan kritikal untuk mengajukan surat keterangan disertai nama-nama karyawan mereka untuk diizinkan beraktivitas di Jakarta selama PPKM darurat. Permohonan itu nantinya bisa lewat e-mail. Menurut Khalid, harus ada kebijakan yang solutif.
STRP tetap diberlakukan
Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers tentang PPKM darurat mengenai penyekatan kegiatan masyarakat yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Senin malam, menyatakan bahwa untuk pengendalian pembatasan mobilitas, langkah yg dilakukan DKI Jakarta adalah membuat sebuah sistem registrasi untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. Kedua sektor ini bisa melakukan registrasi untuk mendapatkan STRP.
STRP ini nenjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta. Pada Senin ini, sistem untuk pengajuan STRP masih uji coba. ”Perlu saya sampaikan, sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore karena kapasitas untuk menampung aplikasi 1 juta pendaftar bersamaan. Hari ini yang masuk 17 juta (pendaftar),” kata Anies.
Dengan 17 juta pendaftar, artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut mendaftar. ”Kami mengimbau hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa mengajukan registrasi. Kami juga meminta kepada ASN untuk tidak mengurus tanda registrasi. ASN cukup bawa bukti tanda kepegawaian tanpa harus registrasi karena memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai bagian yang dikecualikan,” kata Anies.
Untuk efisiensi pendaftaran STRP, sekarang hanya perusahaan yang mendaftar, bukan individu. Kemudian perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja, dari situ nanti akan dikeluarkan STRP.
”Prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukkan. Dengan begitu, bisa bekerja dengan efisien. Yang registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat kerja memasukkan daftar pegawainya di situ nanti proses verifikasi,” lanjut Anies.
Terkait sektor nonesensial, apabila bekerja di sebuah perusahaan yang nonesensial, kritikal, dan harus masuk, Anies mempersilakan untuk melapor lewat JAKI. ”Kami akan menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan PPKM darurat,” ujar Anies.