Pemkot Bekasi Tambah Anggaran Rp 212 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Anggaran penanganan Covid-19 Kota Bekasi yang dialokasikan dalam APBD 2021 melalui anggaran belanja tak terduga sebesar Rp 175,9 miliar. Hingga saat ini, besaran anggaran yang sudah terpakai mencapai Rp 167 miliar.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menambah alokasikan anggaran sebesar sekitar Rp 212 miliar untuk penanganan Covid-19 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Anggaran bakal digunakan untuk memperkuat fasilitas kesehatan penanganan pasien Covid-19, serta pelaksanaan vaksinasi massal.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi Indrawaty Gita, mengatakan, kebijakan pengendalian dan penanganan pandemi pada 2021 dialokasikan dalam APBD Kota Bekasi melalui anggaran belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp 175,9 miliar. Dalam perjalanannya, hingga 25 Juni 2021, anggaran BTT terpakai sekitar Rp 167 miliar.
"Jadi, sisa anggaran BTT kami tinggal Rp 200-an juta, ini sudah tidak memungkinkan. Oleh karena itu, untuk menambah ketersediaan BTT, kami menambah perubahan penjabaran APBD dengan menggunakan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) 2020 yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan," kata Indrawaty, saat dihubungi pada Senin (5/7/2021) di Bekasi.
Silpa 2020 yang digunakan untuk pengendalian pandemi itu ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 94 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. "Nanti setelah anggaran BTT bertambah bisa kami gunakan kembali untuk penanganan Covid-19," katanya.
Adapun pagu anggaran sebesar Rp 212 miliar itu akan digunakan pemerintah daerah untuk pembiayaan tempat rawat darurat penanganan isolasi mandiri pasien nonkomorbid di Stadion Patriot Candrabhaga, penguatan dan pengembangaan layanan di tiga Unit RSUD Kelas D, dan tempat rawat darurat Covid-19 di RSUD Kelas D Teluk Pucung. Anggaran itu juga digunakan dalam kegiatan pelaksanaan vaksinasi Covi-19, serta penanganan infeksi Covid-19 di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, pemerintah daerah tidak miliki anggaran yang cukup untuk membantu warga terutama pekerja yang harus dirumahkan karena kebijakan PPKM darurat. Pemerintah daerah hanya membantu warga yang terpapar Covid-19 melalui skema kerja sama dengan para pengembang yang berinvestasi di Kota Bekasi.
"Ini anggarannya dari di luar APBD. Kami sekarang sedang mengumpulkan CSR (pengembang)," kata Rahmat.
Beberapa pengembang mulai mendistribusikan bantuan ke Pemerintah Kota Bekasi dengan jenis bantuan, mulai dari beras, mie, dan kecap. Berbagai sumbangan dari CSR itu akan disumbangkan ke warga yang tengah terpapar Covid-19 dengan besaran bantuan sebesar 10 kilogram beras per keluarga setiap dua minggu.
Ini anggarannya dari di luar APBD. Kami sekarang sedang mengumpulkan CSR (pengembang). (Rahmat Effendi)
Di Kota Bekasi, hingga Senin ini, akumulasi kasus Covid-19 di daerah itu mencapai 58.439 kasus. Rinciannya, 4.676 kasus dalam perawatan, 761 kasus meninggal dunia, dan 53.002 kasus sembuh. Sementara itu, tingkat ketersian tempat tidur perawatan atau bed occupancy rate (BOR) seluruh rumah sakit di Kota Bekasi hingga 4 Juli 2021, mencapai 85,92 persen atau dari 2.373 tempat tidur yang tersedia, tingkat keterisiannya mencapai 2.039 tempat tidur.