Satgas Covid-19 Depok Periksa Lurah yang Gelar Resepsi Nikah
Seorang lurah di Kota Depok nekat menggelar resepsi pernikahan pada hari pertama pelaksanaan PPKM darurat. Resepsi itu diduga melanggar protokol kesehatan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat, segera memeriksa seorang oknum lurah di kota itu yang menggelar resepsi pernikahan di wilayah Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu (3/7/2021). Satuan tugas Covid-19 daerah setempat akan menjatuhkan saksi tegas jika oknum pejabat pemerintahan tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan.
”Kami akan segera melakukan pemeriksaan dan mengambil BAP (berita acara pemeriksaan) terhadap yang bersangkutan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami kenai sanksi sesuai ketentuan,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi dari Bekasi, Sabtu malam.
Dadang mengakui, pihak yang menggelar resepsi pernikahan itu merupakan seorang aparatur pemerintah yang sementara menjabat lurah. Dadang tak menyebut secara detail tempat tugas lurah itu.
”Kami melalui camat dan satgas Covid-19 juga sudah mengingatkan yang bersangkutan. Kami ingatkan supaya saat menggelar acara mengikuti protokol kesehatan yang berlaku,” kata Dadang.
Adapun selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021, resepsi pernikahan tetap diizinkan digelar dengan jumlah pengunjung yang hadir maksimal 30 orang. Sementara untuk acara khitan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 20 orang.
”Sebetulnya di Kota Depok aturan ini sudah diterapkan sejak dua minggu lalu ketika pengetatan PPKM mikro dan saat ini kembali dikuatkan melalui PPKM darurat,” ujarnya.
Seperti diketahui, beredar sebuah video di media sosial terkait acara resepsi pernikahan yang dihadiri sekumpulan orang tanpa menerapkan protokol kesehatan. Dalam hajatan itu, hadirin juga tampak sedang asyik berdendang.
Mal tutup
Di Kota Bekasi, pada hari pertama PPKM darurat yang dimulai Sabtu ini, ada belasan mal yang tutup sementara. Ini sebagai bagian dari komitmen para pengelola pusat perbelanjaan di kota itu dalam mendukung pelaksanaan PPKM darurat.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Teddy Hafni mengatakan, hingga Sabtu sore, sudah 16 mal di daerah itu yang menutup sementara aktivitas usahanya. Mal yang masih buka hanya mal-mal tertentu yang terdapat tenant makanan cepat saji.
”Itu pun drive thru, tidak makan di tempat,” kata Teddy saat dihubungi secara terpisah.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 2 Juli 2021 menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/795/SET.COVID-19 tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi. Dalam surat disebutkan, PPKM darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021.
Salah satu poin dalam surat itu menyebutkan, pelaksanaan kegiatan usaha di Kota Bekasi, terutama supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00. Selama beroperasi, kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal. Sementara kegiatan usaha di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara.