Kakak Beradik Tersangka Pembuang Bayi Hasil Hubungan Inses di Bekasi
Rumah tersangka pelaku tak jauh dari lokasi jasad bayi ditemukan. Keduanya masih tinggal bersama orangtuanya.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menetapkan kakak beradik pembuang bayi di Bintara Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka. Bayi yang dibuang itu diduga hasil hubungan sedarah saudara sekandung tersebut.
”Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Untuk lebih jelasnya, nanti akan kami rilis besok,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing, Kamis (10/6/2021) di Bekasi.
Kasus ini awalnya terungkap saat warga menemukan jasad bayi di wilayah RT 004 RW 001 Kelurahan Bintara Jaya, Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 16.00. Jasad bayi itu dibuang di lahan kosong di dekat kawasan Perumahan Naga Mas.
Ketua RT 004 RW 001 Kelurahan Bintara Jaya, Nasrudin, mengatakan, setelah mendapat laporan dari warga terkait temuan jasad bayi tersebut, pihaknya melapor ke polisi. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan hanya dalam kurun satu jam setelah menerima laporan, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat pembuangan jasad bayi itu.
”Dari informasi yang kami dapat, dua orang yang ditangkap polisi kakak beradik (saudara kandung). Rumah mereka tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi,” ucapnya.
Nasrudin tidak mengetahui detail usia kakak beradik tersebut. Namun, ia memastikan para pelaku yang terlibat pembuangan bayi itu merupakan warganya atau warga RT 004 RW 001.
Keluarga itu belum lama bermukim di sana sehingga pihak pengurus wilayah belum menerima laporan adiministrasi kependukan dari keluarga tersebut. Rumah tempat tinggal para pelaku juga merupakan rumah semipermanen.
”Ada enam anggota keluarga di dalam rumah tersebut. Dua pelaku itu juga tinggal bersama kedua orangtuanya,” ucap Nasrudin.
Kejahatan inses
Kasus seksual hubungan sedarah atau inses di Indonesia tergolong tinggi. Kasus kekerasan seksual inses dilakukan oleh orang terdekat yang masih memiliki hubungan keluarga.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada 2020, menyebutkan jumlah laporan kekerasan terhadap anak perempuan meningkat sebanyak 2.341 kasus (sekitar 65 persen) dibandingkan tahun 2018 (1.417 kasus). Dari semua jenis kekerasan yang dialami anak perempuan, inses merupakan yang paling tertinggi (770 kasus) dan kekerasan seksual (571 kasus).
Bahkan dari data kekerasan seksual di ranah personal, kasus inses menempati angka tertinggi (822 kasus), disusul perkosaan (792 kasus). Pada 2019 lalu, kasus inses juga menempati angka tertinggi dalam kekerasan seksual di ranah personal atau keluarga (1.071 kasus). Pelaku inses adalah orang-orang terdekat korban, yakni ayah dan paman (Kompas.id, 7/3/2021).