Sekalipun momentum pembayaran zakat fitrah tahun ini sudah berlalu, tren zakat digital akan terus berkembang, terutama ketika belum ada kepastian kapan pandemi berakhir.
Oleh
RTG/MZW/DEA
·4 menit baca
Di bawah tenda berukuran 2 meter x 3 meter, Adkhilni (20) merapikan meja di pos Zakat Drive Thru, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jawa Barat. Suasana gerah pada Selasa (11/5/2021) siang itu tidak mengurangi sigapnya penghimpun zakat dari Pusat Zakat Umat (PZU) itu.
Dari arah Jalan Braga datang Lutfi (31) bersama suaminya dengan sepeda motor. Warga Kecamatan Coblong, Kota Bandung, ini mengantarkan zakat fitrah berupa beras sebanyak 7,5 kilogram.
Karung beras berwarna putih dari Lutfi diterima Adkhilni, yang kemudian menuliskan tanda terimanya. ”Saya lebih suka berzakat menggunakan beras karena zakat fitrah lebih baik menggunakan bahan makanan pokok. Ini atas nama saya, suami, dan orangtua saya,” ujar Lutfi.
Di salah satu sudut meja terpampang kode Standar Kode Respons Cepat Indonesia (Quick Response Code Indonesian Standard/QRIS). Kode ini bisa menjadi media pembayaran zakat yang terhubung dengan rekening milik PZU. ”Bisa pakai tunai, beras, atau transfer. Kami membuka semua layanannya,” ujar Adkhilni. Sudah empat tahun Zakat Drive Thru menjadi unit layanan PZU untuk menghimpun dana umat.
Wakil Ketua I Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung Arif Nurrahman menyatakan, potensi zakat fitrah di Kota Bandung mencapai Rp 60 miliar. Namun, tidak semua terhimpun. Tahun 2020 hanya terhimpun Rp 34 miliar, lebih sedikit dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni Rp 42 miliar.
Menurut Arif, hal ini mungkin terjadi karena penurunan daya beli masyarakat di tengah pandemi. Di sisi lain, jumlah penerima zakat meningkat dari tahun 2019 yang hampir 300.000 jiwa menjadi 400.000 jiwa pada tahun 2020.
Digitalisasi tak hanya dilakukan dengan memberikan opsi pembayaran, tetapi juga rekapitulasi zakat. Warga bisa mengakses http://upz.baznaskotabandung.org/rekapitulasi. Data yang ditampilkan hingga tingkat kecamatan.
Keterlibatan ormas
Zakat digital juga disediakan ormas Islam. Sejak lima tahun yang lalu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meluncurkan layanan zakat digital melalui lembaga amil zakat Muhammadiyah, Lazismu. Di tengah pandemi Covid-19, pamor zakat digital semakin meningkat. Orang menghindari pertemuan langsung sehingga membayar zakat secara digital.
Zakat digital juga menyediakan banyak kemudahan. Warga, misalnya, cukup mengakses laman lazismu.org. Selanjutnya mereka memilih jenis zakat yang ingin dibayarkan, seperti zakat fitrah dan zakat profesi, hingga membayar fidiah.
Sebelum membayarkan zakat, pengunjung web juga bisa menghitung kewajiban zakat dengan menggunakan fitur kalkulator zakat. Untuk zakat profesi, kalkulator zakat meminta pengunjung memasukkan komponen gaji bulanan, pendapatan lain, dan cicilan.
Total pendapatan itu kemudian dikalikan 2,5 persen untuk menghitung nilai zakat yang harus dibayarkan. Untuk zakat fitrah, Lazismu mematok Rp 45.000 untuk 2,5 kilogram beras berkualitas bagus.
Direktur Fund Raising Lazismu Edi Mukti saat dihubungi, Selasa (11/5/2021), mengatakan, sejak awal, Lazismu menggenjot digitalisasi program amal dan zakat. Zakat fitrah Lazismu disalurkan ke seluruh pelosok Indonesia, khususnya wilayah Indonesia timur. Selain itu juga di daerah permukiman padat penduduk di wilayah perkotaan.
Nahdlatul Ulama juga menyediakan layanan pembayaran zakat digital melalui situs web nucare.id. Ketika memasuki situs web tersebut, pengunjung langsung disuguhi jenis zakat apa yang hendak dibayarkan.
Untuk zakat fitrah, lembaga amil zakat NU, Lazisnu, memberikan opsi Rp 45.000 untuk 2,5 kilogram beras kualitas premium dan Rp 35.000 untuk beras kualitas medium. Selain itu, Lazisnu juga menyediakan pembayaran 11 jenis zakat lainnya, seperti zakat mal, zakat profesi, dan zakat emas.
Fijar Sulistyo (36), salah seorang pembayar zakat digital melalui Lazisnu, mengatakan, dirinya sangat dimudahkan dengan fitur pembayaran dompet digital. Ia tinggal memanfaatkan ponsel pintar untuk membayar zakat tanpa waswas karena harus datang ke masjid di kala pandemi.
Sementara itu, ada sejumlah tips yang perlu diperhatikan untuk berzakat di era digital pada waktu yang akan datang.
Pertama kali, pemberi zakat (muzaki) memilih lembaga amil zakat (LAZ) legal. Lembaga itu mendapat izin Kementerian Agama, dikenal luas publik, terafiliasi pada organisasi keagamaan yang jelas, dan mempunyai platform digital. Izin LAZ skala nasional hingga kabupaten/kota dapat dicek pada laman pid.baznas.go.id.
Selanjutnya muzaki memilih metode pembayaran yang mudah, tetapi dengan tetap memperhatikan kaidah agama, terutama soal kejelasan amil, bukan asal bayar zakat. Selain itu, mengecek rekam jejak LAZ, terutama ada tidaknya laporan keuangan LAZ serta transparansi yang memungkinkan muzaki menelusuri penyaluran zakatnya. Terakhir, rekening penghimpun zakat bukan rekening atas nama pribadi.
Sekalipun momentum pembayaran zakat fitrah tahun ini sudah berlalu, tren zakat digital akan terus berkembang, terutama ketika belum ada kepastian kapan pandemi berakhir.