Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang Wajibkan Pemudik Ikuti Tes Antigen
Pemudik yang kembali ke Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang wajib mengikuti tes usap antigen sebagai upaya penapisan Covid-19.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS - Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 setelah Lebaran. Pemudik yang kembali dari kampung halaman ke kedua wilayah itu wajib mengikuti tes usap antigen sebelum membaur dengan warga.
Sebelumnya kedua wilayah tidak mewajibkan warga untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM selama masa larangan mudik 6-17 Mei. Kunjungan ke tempat rekreasi oleh warga dari wilayah aglomerasi pun tidak dibatasi.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, satuan tugas Covid-19, TNI, dan Polri melakukan tes usap antigen di pos penyekatan dan posko kesehatan kepolisian sektor wilayah Tangerang Selatan. Mereka juga memantau pemudik yang telah kembali ke lingkungannya masing-masing.
"Kami tidak ingin terjadi lonjakan kasus karena kasus harian melandai dan keterisian tempat perawatan dan ruang isolasi ada di bawah 50 persen," katanya, Senin (17/5/2021).
Kami tidak ingin terjadi lonjakan kasus (Benyamin Davnie)
Berdasarkan data pantauan Covid-19 Kota Tangerang Selatan, ada tambahan 21 kasus konfirmasi positif Covid-19 sehingga total menjadi 11.114 kasus hingga Senin (17/5/2021). Sebanyak 110 kasus dalam perawatan, 390 meninggal dunia, dan 10.614 kasus sembuh.
Adapun keterisian tempat tidur Intensive Care Unit (ICU) mencapai 35 persen atau terpakai 16 unit dari 30 unit yang tersedia dan keterisian tempat tidur isolasi mencapai 27 persen atau terpakai 181 tempat tirud dari 478 unit yang tersedia.
Pemudik dapat menjalani tes usap antigen di posko kesehatan setiap kepolisian sektor di wilayah Tangerang Selatan mulai pukul 09.30 hingga pukul 13.00. Berikut daftar posko beserta nomor narahubungnya, Polsek Pamulang (081318427441), Polsek Kelapa Dua (081210104050), Polsek Pondok Aren (082297351860), Polsek Cisauk (082297351871), Polsek Curug (081213146298), Polsek Pagedangan (082297351864), Polsek Legok (082297351848), Polsek Serpong (082297351946), dan Polsek Ciputat (085691704985).
Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin menyebutkan, pemudik bisa secara langsung datang ke posko kesehatan atau mendaftarkan diri melalui nomor narahubung setiap posko. Petugas juga melakukan jemput bola dengan mendatangi rumah pemudik.
"Warga khususnya pemudik bisa mengikuti tes usap antigen di posko kesehatan. Petugas juga akan mendatangi rumah pemudik untuk melakukan tes usap antigen," ucapnya.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi menyampaikan, kasus harian melandai dan tingkat keterisisan tempat tidur berada di bawah 50 persen. Pihaknya tidak ingin terjadi lonjakan kasus sehingga memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro. Salah satunya dengan penelusuran pemudik yang kembali dari kampung halaman dan adanya pendatang baru.
"Satuan tugas Covid-19 sampai tingkat warga akan membantu pendataan sehingga pemudik dan pendatang baru ikuti tes usap antigen," katanya.
Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Tangerang melaporkan 10.443 kasus konfirmasi positif Covid-19 hingga Senin (17/5/2021). Sebanyak 58 kasus dalam perawatan, 50 kasus menjalani isolasi, 229 kasus meninggal dunia, dan 10.106 kasus sembuh.