Berbeda dengan Tangerang Selatan, Kota Tangerang Tiadakan Halalbihalal dan Ziarah Kubur
Seperti Jakarta, Pemkot Tangerang kini resmi melarang berbagai aktivitas warga yang berpotensi kerumunan pada masa libur Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 12-16 Mei 2021.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang meniadakan kegiatan di ruang publik, seperti fasilitas umum, taman, dan tempat wisata. Halalbihalal dan ziarah kubur juga ditiadakan guna memutus mata rantai penularan virus korona baru atau SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat pada Masa Libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Pengendalian aktivitas mulai berlaku 12-16 Mei 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, peniadaan kegiatan di ruang publik, halalbihalal, dan ziarah kubur untuk mencegah kerumunan. Sebab, ada potensi kedatangan warga di waktu bersamaan.
”Kegiatan warga selama Lebaran berpotensi menyebabkan kerumunan sehingga harus dibatasi,” kata Arief, Selasa (11/5/2021).
Kegiatan warga selama Lebaran berpotensi menyebabkan kerumunan sehingga harus dibatasi.
Surat edaran juga menganjurkan shalat Id di rumah masing-masing, shalat berjemaah sebaiknya di lapangan atau ruang terbuka, dan kapasitas masjid maksimal 50 persen. Warga diimbau tidak saling mengunjungi sekalipun berada dalam satu wilayah.
Takbiran di masjid juga dibatasi kapasitasnya maksimal 10 persen. Kemudian, silaturahmi dianjurkan secara virtual saja.
Dalam surat edaran disebutkan pula, hanya tempat usaha di zona hijau dan kuning yang boleh buka. Kapasitasnya hanya 50 persen dan buka sampai pukul 21.00. Lalu, kapasitas bioskop, kegiatan seni, sosial, dan budaya pun dibatasi hanya 25 persen.
”Warga sebaiknya di rumah saja. Tidak saling mengunjungi sekalipun di wilayah yang sama, apalagi lintas wilayah,” ujarnya.
Sebelumnya, kepala daerah se-Jabodetabek dan Cianjur sepakat meniadakan mudik lokal, ziarah kubur, dan membatasi jumlah pengunjung wisata dari luar kabupaten/kota. Keputusan itu supaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Di tetangga Kota Tangerang, yaitu Tangerang Selatan, pada hari raya Idul Fitri kali ini tetap membuka tempat hiburan dengan protokol kesehatan ketat dan membatasi peserta halalbihalal. Tidak ada pembatasan kunjungan bagi warga dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, wilayahnya bukan kota wisata sehingga tidak ada pembatasan kunjungan bagi warga dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek. Sebagian tempat hiburan pun tetap buka dengan protokol kesehatan ketat supaya tak terjadi kerumunan.
”Kami siapkan posko taktis untuk antisipasi kerumunan sejak tiga hari lalu,” ujar Benyamin, Selasa (11/5/2021). Posko taktis itu berada di wilayah perbatasan aglomerasi, yakni Gading Serpong, Muncul, Buaran, Jalan RE Martadinata, dan Bintaro.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Tangerang Selatan Heru Agus Santoso menambahkan, tidak ada wilayah RT/RW zona merah penyebaran Covid-19 di Tangerang Selatan sehingga sebagian tempat hiburan buka dengan protokol kesehatan ketat.
”Wilayah Tangerang Selatan masuk zona hijau dan kuning. Tempat hiburan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk wahana air, karaoke, dan spa belum boleh beroperasi,” katanya.
Adapun kasus konfirmasi positif Covid-19 mencapai 11.048 kasus. Sebanyak 105 kasus masih dalam perawatan, 389 kasus meninggal, dan 10.554 kasus sembuh.
Kendati wilayah Tangerang Selatan masuk zona hijau dan kuning, pemkot membatasi halalbihalal. Halalbihalal hanya boleh berlangsung dalam keluarga inti dengan tambahan lima orang.
Ziarah kubur
Berbeda juga dengan Kota Tangerang, Pemkot Tangsel juga mengizinkan ziarah kubur dengan protokol kesehatan ketat. Keputusan itu berbeda dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai rapat koordinasi pimpinan daerah se-Jabodetabek bahwa ziarah kubur saat Lebaran ditiadakan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menuturkan, tempat pemakaman umum di Tangerang Selatan tetap buka dan boleh untuk ziarah. ”Kebijakan pemkot tidak ada larangan ziarah kubur dengan syarat pengelola makam membatasi jumlah pengunjung dan memastikan protokol kesehatan berjalan maksimal,” katanya.