Pemkot Tangsel Batasi Shalat Id Berjemaah dan Larang Takbir Keliling
Majelis Ulama Indonesia Tangerang Selatan mengimbau agar warga menggelar shalat Idul Fitri berjemaah di tempat terbuka guna mengurangi risiko paparan virus korona jenis baru.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Majelis Ulama Indonesia Tangerang Selatan menyepakati pembatasan kapasitas shalat Idul Fitri berjemaah hanya 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Jemaah juga diimbau menggelar shalat Idul Fitri berjemaah di ruang terbuka supaya mengurangi risiko paparan Covid-19.
Ketua I Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangerang Selatan Hasan Mustofi mengatakan, shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Jemaah wajib mengenakan masker dan mengatur jarak antarjemaah.
”Jemaah shalat Id dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas. Protokol kesehatannya diperkuat dan diperketat,” ujar Hasan seusai rapat bersama Pemkot Tangerang Selatan, Senin (10/5/2021).
Hasan pun mengimbau warga supaya menggelar shalat Id berjemaah di ruang terbuka, seperti lapangan, taman, dan jalan. Sebab, ruang terbuka punya sirkulasi udara yang lebih baik sehingga mengurangi risiko paparan SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Pemkot dan MUI Tangerang Selatan juga melarang kegiatan takbir keliling karena rawan kerumunan, membahayakan peserta, bisa menimbulkan perkelahian, dan kecelakaan lalu lintas. Takbir hanya boleh berlangsung di masjid dengan pembatasan jumlah peserta hanya 10 persen dari kapasitas.
”Kapasitas hanya 10 persen supaya tidak ada kerumunan dan setiap peserta bisa menjaga jarak selama takbiran,” ucap Hasan.
Saat ini, total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Tangerang Selatan mencapai 11.031 kasus. Sebanyak 389 orang meninggal dan 134 orang menjalani isolasi mandiri di rumah, rumah sakit, dan pusat karantina Rumah Lawan Covid-19.
SIKM
Pemkot Tangerang masih mendata jumlah warga yang telah mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat bisa bepergian di masa larangan mudik 6-17 Mei. Perangkat RT/RW diminta memastikan surat rekomendasi pemohon SIKM sesuai dengan ketentuan mereka yang dikecualikan dari larangan mudik.
Pemkot dan MUI Tangerang Selatan juga melarang kegiatan takbir keliling karena rawan kerumunan, membahayakan peserta, bisa menimbulkan perkelahian, dan kecelakaan lalu lintas. Takbir hanya boleh berlangsung di masjid dengan pembatasan jumlah peserta hanya 10 persen dari kapasitas.
Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, pihaknya masih mendata jumlah pemohon SIKM. Kepada perangkat RT/RW diminta benar-benar memastikan bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan.
”Upaya itu untuk mencegah tidak terjadi pelanggaran ataupun lonjakan pemohon SIKM di Kota Tangerang,” kata Ivan.
Di sisi lain, masih banyak warga nekat mudik. Polda Banten memutarbalikkan 1.088 kendaraan dan 928 pemudik pada Minggu (9/5/2021).
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi menyebutkan, kendaraan yang diputarbalikkan terdiri dari 410 sepeda motor, 546 mobil, 6 bus, 1 travel, dan 125 kendaraan lain yang tidak terkait mudik, tetapi tidak memenuhi ketentuan menyertakan surat jalan.
Ia mengimbau warga supaya tidak nekat mudik karena pandemi Covid-19 belum terkendali. Warga yang melawan petugas bakal dikenai sanksi pidana.
”Kami tidak bosan untuk mengimbau warga agar tidak mudik. Lebih baik silaturahmi menggunakan teknologi dari rumah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Edy.