Polisi Tangkap Pelaku Penodongan Kurir Barang COD di Bogor
Merasa barangnya tak sesuai pesanan, G menodongkan ”airsoft gun” ke kurir pengantar barang ketika ia tetap diminta membayar paket ”cash on delivery”.
Oleh
ERIKA KURNIA/AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kepolisian Resor Bogor menangkap pelaku penodongan senjata jenis airsoft gun kepada seorang kurir barang di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Meski senjata ini merupakan replika senjata api, tetap menimbulkan bahaya dan mengancam keselamatan jika disalahgunakan.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan, setelah beredarnya video viral penodongan senjata kepada seorang pengantar paket di Kampung Cikareo, Desa Gunung Mulya, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Ciampea menangkap pelaku penodongan berinisial G, Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 11.30.
”Kasus ini berawal dari video viral yang direkam korban, yaitu Yoga Andrian selaku kurir Ninja Express, saat mengantar barang ke tujuan Kampung Cikareo, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, rumah dari pelaku penodongan berinisial G,” kata Harun dalam keterangan persnya, Senin (3/5/2021).
Harun menuturkan, Yoga mengantar sebuah pesanan paket sandal dengan metode cash on delivery (COD) atau bayar di tempat. Sesampai di alamat penerima, G membuka paket itu meski merasa tidak sesuai pesanannya. Yoga pun mengingatkan agar paket tidak dibuka jika tidak sesuai pesanan sehingga paket dapat dikembalikan.
Berdasarkan pengakuan G, kata Harun, alasannya membuka paket itu untuk memastikan paket tersebut sesuai pesanan karena sebelumnya ia sudah memesan sandal berwarna hitam, tetapi yang datang sandal berwarna coklat. Karena barang itu tak sesuai pesanannya, G tidak mau membayar.
”G tetap membuka isi paket tersebut dan merasa tidak memesan barang yang diinginkan. Ia memesan barang tiga kali dan tidak sesuai keinginannya. G beradu argumen dengan kurir barang itu. Yogi meminta pesanan itu dibayar, tetapi G tidak mau bayar. G lalu mengambil sebuah senjata airsoft gun jenis Cold Defender Series 90 dan langsung menodong pengantar paket tersebut,” lanjut Harun.
Dari hasil penyelidikan, selain airsoft gun jenis Cold Defender Series 90, Satreskrim juga menemukan satu senjata serupa jenis Glock 19. Dari pengakuan tersangka, senjata replika itu ia beli secara daring di media sosial.
”Senjata itu ia beli untuk berjaga dan keamanan diri karena profesinya sebagai pengemudi ojek. Senjata itu tidak disertai surat-surat izin kepemilikan,” kata Harun.
Atas perbuatannya, G dikenai Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara. G juga dikenai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.
Peristiwa penodongan senjata sebelumnya pernah terjadi awal April lalu oleh MFA kepada warga di Duren Sawit, Jalan Kolonel Sugiono, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dini hari. Ia saat itu mengendarai Fortuner bernomor polisi B 1673 SJV dan melintas di persimpangan dalam kondisi lampu merah.
Mobil MFA sempat menyenggol sepeda motor yang dikendarai perempuan. Sejumlah warga menolong korban dan mencoba menghentikan Fortuner MFA agar ia bertanggung jawab. Namun, tersangka malah marah-marah dan dari dalam mobil mengeluarkan pistol yang lalu diketahui sebagai airsoft gun.
MFA secara arogan mengacungkan senjata itu dan berteriak dirinya tidak bersalah. Warga pun membiarkannya pergi. Namun, seseorang merekam video yang turut mendokumentasikan pelat nomor mobil dengan tujuan pihak berwajib menindaklanjutinya.
Penodongan itu membuat MFA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam penyidikan, MFA diketahui memiliki total dua senjata replika senjata api ilegal. Hal itu berdasarkan pada temuan kartu anggota klub menembak MFA yang tidak sah.
Berdasarkan Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, airsoft gun tergolong senjata api olahraga. Penggunaan airsoft gun juga diatur dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball.
Ada juga Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga Pasal 4 Ayat 4. Aturan itu menyebut, senjata replika hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi. Pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) dan airsoft gun juga hanya boleh digunakan di lokasi pertandingan, latihan, dan lokasi berburu.
Mengancam
Adam Setia Nugraha dari bagian Humas Persatuan Olahraga Airsoft Seluruh Indonesia (Porgasi) Bandung Raya mengatakan, replika senjata, seperti air gun maupun airsoft gun, sama-sama bisa mengancam keselamatan jika disalahgunakan.
Energi pada airsoft gun di bawah 2 joule, sedangkan pada air gun melebihi 2 joule. Selain itu, amunisi pada airsoft gun berbahan plastik dengan bobot 0,12 gram-0,4 gram per butir, sedangkan amunisi air gun berupa gotri berbahan logam yang lebih berat.
Dengan demikian, penyalahgunaan air gun lebih mengancam jiwa korban dibandingkan dengan airsoft gun. Dari jarak 5 meter, gotri yang ditembakkan dari air gun bisa menembus kulit.
”Kalau airsoft, paling banter bentol. Kalau ada yang luka atau berdarah, itu tidak sampai mengancam jiwa,” ujar Adam.
Namun, Adam tidak memungkiri tetap terdapat potensi penyalahgunaan airsoft gun untuk mengancam, mengingat bentuk dan ukurannya sama dengan senjata asli. Jika terbukti ada pengguna yang memanfaatkan airsoft gun untuk tindak pidana, pihaknya sangat mendukung kepolisian memproses menggunakan hukum yang berlaku.