Polisi masih menyelidiki kemungkinan ada dugaan pidana eksploitasi anak di balik video viral anak mengemudi truk trailer. Sopir truk trailer tersebut sudah dipecat oleh perusahaaan tempatnya bekerja.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Kepolisan Daerah Metro Jaya menyita truk trailer yang dikemudikan anak di bawah umur di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan viral di media sosial. Anak itu dipercaya sopir truk berinisial H (33) untuk mengemudikan truk tersebut sejauh sekitar 7 kilometer menuju ke Tasikmalaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan, anak di bawah umur yang terekam kamera dan viral di media sosial sedang mengemudikan truk trailer di Jalan Tol Jakarta-Cikampek masih berusia 12 tahun. Ia dipercaya sopir truk tersebut untuk mengendarai kendaraan itu sejauh kurang lebih 7 kilometer di Jalan Tol Jakarta Cikampek dari KM 12 sampai KM 19.
"Yang bersangkutan, sopir bus dan truknya sudah diamankan. Jadi sebenarnya, anak itu tidak bawa kendaraan sampai Tasikmalaya, tetapi hanya sekitar 30 menit karena pada saat itu sopir aslinya mengantuk sekali," kata Yusri, dalam keterangan pers daring melalui Youtube Polda Metro Jaya, Jumat (30/4/2021) di Jakarta.
Kepada saudara H dan PT STA, kami akan koordinasi dengan Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran pidana terkait dengan eksploitasi anak
Ia menambahkan, kejadian bocah berusia 12 tahun yang viral lantaran mengemudikan truk trailer sudah terjadi cukup lama atau sejak 6 bulan lalu pada 2020. Namun kejadian itu baru viral di media sosial pada April 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, setelah video anak di bawah umur mengemudikan truk trailer viral di media sosial, polisi membentuk tim yang dipimpin Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Akmal. Dari hasil penelusuran polisi, akhirnya terungkap kalau pengemudi asli truk itu berinisial H (33). Sementara anak yang mengemudikan kendraan itu merupakan keponakan dari H.
"Kendaraan itu akhirnya kami dapatkan di tol dan milik PT STA di Jakarta Utara. Manajemen PT STA sudah memberhentikan H setelah mendapat informasi terkait video itu," kata Sambodo.
Penyelidikan
Terhadap anak yang mengemudikan truk tersebut, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, akan dikenakan diversi. Konsep diversi dimaksud antara lain pembinaan kepada orangtua korban dan mengingatkan orangtua agar selalu mengawasi anak itu.
"Kepada saudara H dan PT STA, kami akan koordinasi dengan Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran pidana terkait dengan eksploitasi anak. Ini dibutuhkan pendalaman lebih lanjut dari penyidik," ucap Sambodo.
Menurut Sambodo, kasus ini perlu diungkap ke publik untuk memberi pemahaman terkait bahayanya membiarkan anak mengendarai kendaraan. Sebab, secara kompetensi dan psikologis, seorang anak dianggap belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan apapun.
"Ada beberapa kecelakaan yang menyebabkan korban cukup banyak itu pelakunya anak-anak. Kami juga memberi efek jera bagi perusahan untuk berhati-hati dalam mengawasi para pegawainya baik angkutan barang atau amgkutan orang," katanya.