Lonjakan pemudik diperkirakan muncul pada 2-5 Mei 2021. Polda Banten memutuskan menambah pos penyekatan untuk mengantisipasi pemudik.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Banten, Rabu (21/4/2021), memutuskan menambah jumlah titik penyekatan untuk mencegah pemudik saat larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Hal serupa juga ditempuh pemerintah daerah di kawasan Tangerang Raya yang telah sepakat bekerja sama untuk menyekat pemudik yang akan melintasi wilayah tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Rudy Purnomo menyampaikan, keputusan itu diambil sesuai rapat koordinasi antara lain antara Polda Banten, Pemerintah Provinsi Banten, dan Korps Lalu Lintas Polri. Setelah rapat tersebut, ia memutuskan menambah jumlah titik penyekatan di wilayah hukum Polda Banten yang semula 16 titik menjadi 20 titik.
Adanya penambahan jumlah titik penyekatan karena polisi memutuskan untuk mendirikan atau menambah pos penyekatan di setiap gerbang tol yang ada di Banten, mulai dari Gerbang Tol Cikupa hingga Gerbang Tol Merak.
Sebelumnya, titik penyekatan direncanakan tersebar, antara lain, di jalan arteri seperti Gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti, Solear, Simpang Asem, Simpang Pusri, Gayam Pandeglang, Gerem, Gerbang Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bojonegara, Jasinga, dan Cilograng.
Penyekatan dilakukan selama 24 jam oleh polisi bersama aparat TNI, satuan polisi pamong praja, dinas kesehatan, dan dinas perhubungan. Mereka terbagi menjadi tiga sif jaga di mana tiap sifnya terdiri selama 8 jam. Di pos-pos atau titik penyekatan itu, aparat akan memeriksa kelengkapan syarat administrasi perjalanan dari pengendara.
Syarat administrasi perjalanan yang dimaksud mencakup surat izin dinas, hasil tes negatif antigen atau reaksi berantai polimerase (PCR), dan tes GeNose-19. Pengendara yang tidak bisa menunjukkan syarat itu sanksinya akan diminta berputar balik, tidak boleh melintas.
”Pasti tidak akan ada yang bisa lolos. Jadi, kami benar-benar mengimbau masyarakat untuk tidak mudik tahun ini. Sebab, semua jalur tikus, arteri, maupun di pintu tol sudah kami laksanakan penyekatan,” kata Rudy.
Cegah wisatawan luar
Kendati hanya memutarbalikkan pengendara yang tak memenuhi syarat administrasi perjalanan, sanksi tetap diberlakukan polisi kepada mobil travel gelap atau truk yang ketahan mengangkut penumpang. Sanksinya berupa pengenaan bukti pelanggaran (tilang) atau mengandangkan truk dan mobil travel yang melanggar.
Menurut Rudy, titik-titik penyekatan itu juga berfungsi mencegah wisatawan dari luar Provinsi Banten. Sebab, selama mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021, kawasan pariwisata di Banten sebagian masih tetap dibuka. Namun, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung. Dengan demikian, diharapkan yang datang berwisata ke sejumlah obyek wisata di Banten hanyalah orang-orang lokal dari Banten saja.
Adapun Pelabuhan Merak, Banten, dipastikan tidak melayani penyeberangan orang secara besar-besaran selama masa larangan mudik. Rudy mengatakan, selama masa larangan mudik hanya dua dermaga di Pelabuhan Merak yang dioperasikan oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) (Perserp). Sementara Pelabuhan Bojonegara dikhususkan untuk naik turun kapal yang mengangkut barang.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang telah bertemu untuk membahas mengenai kerja sama pendirian titik penyekatan pemudik di batas wilayah kedua daerah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, untuk sementara titik penyekatan direncanakan didirikan di pintu Tol Cikupa, perbatasan Jayanti, Adiyasa, dan sejumlah titik perbatasan dengan Kota Tangerang. Hanya saja, Agus belum mengungkapkan secara detail di mana saja kepastian titik penyekatan karena masih terus dibahas, termasuk teknis pelaksanaan pengamanannya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengkhawatirkan adanya pemudik yang memilih mudik lebih awal atau sebelum larangan mudik berlaku. Ia memperkirakan akan terjadi kepadatan arus kendaraan dan penumpang pada rentang 2-5 Mei 2021.
”Itu perlu diantisipasi agar tidak menjadi masalah. Kemudian arus baliknya juga setelah tanggal 17 Mei atau pastinya tanggal 18-20 Mei itu menjadi puncak lonjakan arus balik,” kata Zaki.
Untuk itu, menurut Zaki, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang perlu memaksimalkan rencana pendirian pos penyekatan di perbatasan kedua wilayah itu.