80 Persen Perusahaan di Tangerang Selatan Belum Siap Bayar THR
Dinas Ketenagakerjaan akan berusaha memediasi perusahaan dan karyawan.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Dari sekitar 400 perusahaan atau badan usaha di Kota Tangerang Selatan, Banten, sekitar 80 persen perusahaan belum memastikan akan membayar tunjangan hari raya kepada karyawan. Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan akan membentuk pos pengaduan untuk memediasi perusahaan dan karyawan.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan Harsya Wardhana, Rabu (14/4/2021), menyampaikan, perusahaan-perusahaan yang ada di Tangsel mayoritas bergerak di bidang jasa. Hampir 80 persen di antaranya terkena dampak Covid-19.
Kendati demikian, Kadin Tangsel memastikan perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi dengan baik tetap wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) sebesar 1 bulan gaji. Jika dirasa terlampau berat, perusahaan bisa memberikan THR seminimal mungkin sebesar dua per tiga gaji.
”THR mungkin tidak akan sebesar atau full seperti kondisi normal. Harus maklum, kasihan juga kawan-kawan pengusaha,” kata Harsya.
Menurut Harsya, 18-20 persen perusahaan di Tangsel dipastikan siap membayar THR karyawan. Dengan demikian, masih ada sekitar 80 persen perusahaan yang belum pasti akan membayar THR.
Kondisi 80 persen perusahaan yang belum pasti akan membayar THR itu, menurut Harsya, banyak yang sudah tidak beroperasi. Beberapa di antaranya merugi, tetapi berusaha untuk tetap beroperasi.
Mengenai metode pembayaran THR diserahkan kepada perusahaan masing-masing. Mereka akan membuat kesepakatan dengan karyawan, apakah pembayaran THR dilakukan secara langsung atau dicicil.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel Sukanta mengatakan, Disnaker Tangsel sedang menyebarkan surat edaran (SE) ke perusahaan-perusahaan. Dalam SE disebutkan perusahaan harus membayarkan THR keagamaan 2021 kepada para pekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE itu, kata dia, dibuat setelah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tripartit terkait pembahasan THR keagamaan 2021. Setelah SE tersebut dilayangkan, perusahaan bisa menyampaikan laporan ketidaksanggupan ke Disnaker Tangsel. Ketidaksanggupan itu nantinya akan ditindaklanjuti upaya mediasi.
Nanti mereka akan melapor, yang tidak melapor artinya mereka sanggup. Berkaitan dengan ketidakmampuan atau dicicil atau kesepakatan bersama, silakan memberitahukan ke kami 10 hari sebelum Lebaran,” tutur Sukanta.
Pada tahun lalu, ada 2 perusahaan di Tangsel yang membayar THR dengan cara dicicil 3-4 kali. Ada pula perusahaan yang memberikan THR dengan kesepakatan. Adapun perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada tahun lalu sekitar 10 perusahaan.
Untuk tahun ini, Sukanta menegaskan, perusahaan tetap berkewajiban memberikan THR sesuai regulasi yang ada. Tugas Disnaker hanya memfasilitasi dan memediasi semaksimal mungkin. Namun, ia mengatakan, tidak ada sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.
”Paling didenda 5 persen (dari total THR yang harus dibayarkan) bagi mereka yang terlambat,” katanya.