Polda Metro Jaya Larang Sahur ”on the Road” Sepanjang Bulan Puasa
Petugas bakal menyekat jalan-jalan yang sebelum wabah Covid-19 kerap dijadikan titik kumpul sahur ”on the road”. Salah satunya ruas bundaran Senayan di Jakarta Selatan sampai Harmoni di Jakarta Pusat.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya melarang warga melakukan sahur on the road di jalan-jalan sepanjang Ramadhan 1442 H. Hal ini bagian dari upaya menekan risiko penularan Covid-19 dari timbulnya kerumunan massa dalam kegiatan itu.
”Selama pandemi Covid-19, upaya memutus mata rantai penularan termasuk dengan meniadakan kerumunan. Untuk menghindari penyebaran tersebut, kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu (7/4/2021), di Jakarta. Kebijakan ini pun sudah berjalan sejak pandemi melanda tahun lalu.
Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sahur on the road merupakan kegiatan yang diawali dari inisiatif sejumlah kelompok masyarakat berbagi makanan sahur kepada warga yang ditemui di jalan, terutama warga kurang mampu. Biasanya, kegiatan dilakukan dalam rombongan dan ada pula yang berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor sehingga berisiko menimbulkan kerumunan massa.
Yusri mengatakan, petugas bakal menyekat jalan-jalan yang sebelum wabah Covid-19 kerap dijadikan titik kumpul sahur on the road. Salah satunya ruas bundaran Senayan di Jakarta Selatan sampai Harmoni di Jakarta Pusat. Kekuatan personel mengedepankan polisi lalu lintas yang berjumlah 120 orang, tetapi anggota TNI juga bakal membantu penyekatan. Strategi ini dilakukan pukul 23.00-05.00.
Strategi lainnya adalah menggencarkan patroli gabungan personel Polda Metro Jaya, Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta, serta personel dinas perhubungan dan satuan polisi pamong praja. ”Bagaimana kalau kami melihat kerumunan sahur on the road? Kami bubarkan,” ujar Yusri.
Yusri menyebutkan, pihaknya memprioritaskan pembubaran secara persuasif dan humanis. Namun, jika warga sasaran pembubaran ngotot tidak menghiraukan imbauan petugas, penindakan hukum pelanggaran protokol kesehatan bakal diterapkan.
Salah satu dasarnya adalah Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penerapannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat diancam maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Terkait keterlibatan Polda Metro Jaya dalam pelarangan mudik Idul Fitri, Yusri menuturkan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih rinci dari pemerintah. ”Nanti kalau sudah keluar kebijakan itu, baru kami rapatkan bersama bagaimana cara bertindak di lapangan, berapa kekuatan yang akan kami persiapkan, dan berapa hari,” katanya.
Namun, Yusri memastikan Polda Metro Jaya siap terlibat saat keputusan sudah pasti. Pihaknya sudah berpengalaman dengan larangan mudik dari tahun lalu sehingga sudah ada referensi terkait lokasi-lokasi penyekatan pemudik dan cara petugas menyekat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun sudah merencanakan sosialisasi larangan mudik Lebaran tahun ini lewat Operasi Keselamatan Jaya 2021 tanggal 12-25 April. ”Mengapa disebut Operasi Keselamatan Jaya karena murni dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo mengatakan, selain untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait larangan mudik 2021, operasi tersebut juga bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, ketertiban berlalu lintas, serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Pelaksanaannya mengutamakan langkah preemtif dan preventif.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyampaikan, pihaknya saat ini sedang menyusun ketentuan lebih lanjut terkait larangan mudik dalam momentum Idul Fitri. Penyusunan melibatkan banyak kementerian dan lembaga serta berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
”Selain kami menetapkan aturannya, kami laksanakan sosialisasinya supaya masyarakat juga paham mengapa harus dilarang. Kalau tetap bersikeras mudik, apa konsekuensinya,” ujar Adita dalam gelar wicara yang dihelat di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Kemenhub mempertimbangkan konsekuensi yang tidak berbasis hukum dan yang berbasis hukum berupa sanksi-sanksi.