Para pengurus masjid mendukung rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan masjid sebagai lokasi vaksinasi Covid-19. Mereka berharap pemberian vaksin ini diprioritaskan kepada warga sekitar.
Oleh
FAJAR RAMADHAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para pengurus masjid mendukung rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan masjid sebagai lokasi vaksinasi Covid-19. Mereka berharap pemberian vaksin ini diprioritaskan kepada warga sekitar demi mempercepat target kekebalan komunitas.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla, melalui keterangan resminya, Rabu (17/3/2021), menyarankan agar masjid dimanfaatkan untuk proses vaksinasi Covid-19 secara massal. Menurut dia, halaman dan bangunan masjid yang luas dapat menunjang kegiatan vaksinasi.
Di samping itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga membuka peluang untuk menjadikan tempat publik sebagai lokasi vaksinasi Covid-19. Salah satu yang dimungkinkan adalah masjid.
Wawan Dharmansyah selaku Sekretaris Masjid Raya Al Isra menanggapi positif rencana ini. Meski belum ada pembicaraan yang resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menurut dia Masjid Raya Al Isra sangat memungkinkan dijadikan lokasi vaksinasi.
Masjid Raya Al Isra berada di Jalan Tanjung Duren Raya, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Lokasinya cukup strategis, mengingat berada di seberang Pasar Tomang, Jakarta Barat, dan di tengah-tengah permukiman warga.
”Kebetulan kami punya aula besar di bagian bawah. Selain itu, halaman parkir juga bisa dimanfaatkan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/3/2021) siang.
Menurut Wawan, aula di Masjid Raya Al Isro memiliki kapasitas maksimal 500 orang. Dengan pembatasan sosial, setidaknya ada 200 orang yang dapat ditampung di sana. Sementara area parkir dapat menampung setidaknya 100 orang.
Dengan dijadikannya masjid sebagai lokasi vaksinasi, Wawan berharap warga sekitar menjadi prioritas penerima vaksin tersebut. Apalagi, animo warga dalam mendapatkan vaksin, menurut dia, cukup tinggi.
”Kalau bisa vaksinasi menjangkau warga di sekitar masjid. Kebetulan keinginan mereka cukup tinggi. Kemarin saja saat ada donor darah, ada 300 warga yang berpartisipasi,” kata Wawan yang juga tinggal di permukiman sekitar masjid.
Hanya saja, Wawan meminta agar proses vaksinasi diakhiri sebelum sore hari. Sebab, pada pertengahan April mendatang umat Islam sudah mulai menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Artinya, akan banyak kegiatan di masjid mulai menjelang buka hingga malam hari.
”Kalau untuk pemberian vaksinnya mungkin tidak masalah, ya, karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah menyatakan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa,” katanya.
Sementara itu, Eckie Susanto selaku Sekretaris 2 Masjid Al-Huda Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga tidak keberatan jika Masjid Al-Huda nantinya dijadikan lokasi vaksinasi. Asalkan proses vaksinasi tidak mengganggu jalannya ibadah warga.
”Pada intinya masjid ini, kan, tempat ibadah. Tapi, demi kemaslahatan orang banyak, masjid ini siap menjadi lokasi vaksinasi,” katanya.
Masjid Al-Huda memiliki halaman dengan luas sekitar 21 meter × 6 meter dengan dua pintu gerbang di bagian depan dan samping. Jika vaksinasi dilakukan di masjid ini, setidaknya ada 50 orang yang dapat ditampung dengan pembatasan sosial.
Masih ragu
Eckie menilai vaksinasi di masjid ini dapat mempercepat proses vaksinasi di kalangan warga. Masalahnya, masih banyak warga yang ragu untuk divaksin karena berbagai alasan. Salah satunya terkait efektivitasnya.
Di sisi lain, Eckie menilai vaksinasi Covid-19 pada bulan suci Ramadhan akan cukup menantang, mengingat banyak warga yang keberatan divaksin saat berpuasa. Sementara pada malam hari, masjid digunakan untuk ibadah Tarawih.
”Masih banyak warga yang ragu karena sebelum vaksin, kan, kita biasanya diminta makan dulu untuk menjaga energi. Kalau puasa, kan, enggak bisa,” kata Eckie yang tinggal di RT 001 RW 005 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini.
Kekhawatiran itu juga dirasakan oleh Nur (45), warga Kemanggisan, Jakarta Barat. Jika diberikan kesempatan memilih, dia ingin divaksin di luar bulan Ramadhan untuk menghindari risiko kejadian ikutan pascavaksinasi yang berat.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid pada Saat Berpuasa. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh, vaksinasi dengan cara menyuntikkannya melalui otot (injeksi intramuskular) tidak membatalkan puasa.
”Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PPP, Iip Miftahul Choiry, sepakat jika masjid dimanfaatkan sebagai tempat vaksinasi. Menurut dia, hal itu dapat mendorong kepercayaan masyarakat bahwa vaksin yang digunakan halal.
Iip juga mendorong agar kegiatan vaksinasi bisa digelar di masjid-masjid besar di seluruh Indonesia. Namun, dengan catatan bukan lokasi ibadah di dalam masjid yang dipergunakan, melainkan halaman masjid. Hal ini untuk menjaga kebersihan dan kesucian masjid yang digunakan untuk beribadah, khususnya shalat lima waktu.
”Jika dilakukan di masjid, perlu mencari masjid yang mempunyai halaman luas menggunakan tenda dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti jarak antarkursi yang berjauhan, disiapkan hand sanitizer atau alat pencucian tangan, dan lainnya,” katanya melalui keterangan tertulis.