Hingga akhir Maret, akan ada 98 kamera pengawas statis dan bergerak. Pelanggaran yang terjadi akan diproses komputer di Polda Metro Jaya, baik melalui identifikasi nomor pelat kendaraan maupun algoritma pengenalan wajah.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya meluncurkan sistem ETLE bergerak atau electronic traffic law enforcement mobile di Jakarta, Sabtu (20/3/2021). Sistem ini lebih dinamis dibandingkan sistem ETLE statis karena mengikuti pergerakan petugas polisi di lapangan.
”Selama ini sistem ETLE statis adalah memasang kamera pengawas di sejumlah titik, mayoritas di jalan-jalan besar. Kalau ETLE mobile kameranya terpasang di mobil dan rompi petugas,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran.
Kamera pengawas itu berupa kamera dasbor di mobil patroli, kamera helm bagi petugas yang mengendarai sepeda motor, dan kamera raga (bodycam) yang dipasang di rompi petugas. Total ada 30 unit. Selain itu, juga ada 11 kamera yang dipasang di berbagai lokasi.
”Nanti kamera ini bisa merekam berbagai pelanggaran sehingga polisi mempunyai bukti untuk menindak. Di satu sisi ini juga menjaga agar petugas tidak berbuat sewenang-wenang di lapangan,” kata Fadil. Pelanggaran yang akan direkam oleh ETLE antara lain melanggar batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, dan bonceng tiga.
Nanti kamera ini bisa merekam berbagai pelanggaran sehingga polisi mempunyai bukti untuk menindak.
Direktur Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hingga akhir Maret akan ada 98 kamera pengawas, baik statis maupun mobil. Pelanggaran yang terjadi akan diproses oleh sistem komputer di Polda Metro Jaya, baik melalui identifikasi nomor pelat kendaraan maupun algoritma pengenalan wajah. Salah satu contoh kasus yang terungkap melalui ETLE adalah tabrak lari pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia pada 12 Maret 2021.
Bagi pelanggar yang terekam oleh kamera ETLE, polisi akan mengirim surat tilang ke tempat tinggalnya. Apabila surat itu tidak diproses dalam waktu tujuh hari melalui laman etle-pmj.info atau datang langsung ke posko-posko tilang milik kepolisian untuk membayar denda secara transfer digital, surat tanda nomor kendaraan akan diblokir.