Aktris CA Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Prostitusi Daring
Menurut kuasa hukum, CA sedang tidak di hotel ketika polisi menggerebek pada Selasa malam. CA datang ke Polda Metro Jaya untuk mengecek karena diberi tahu pegawainya terdapat orang yang dibawa ke sana.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan aktris CA sebagai tersangka dan menahannya karena diduga terkait dengan bisnis prostitusi daring yang berjalan di hotelnya di daerah Kreo Selatan, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Petugas menggerebek hotel itu pada Selasa (16/3/2021) malam.
”Sekarang sedang dilakukan pendalaman dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi (Kamis, 18/3/2021),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada para pewarta, Kamis sore. Ia menjelaskan, CA ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya sebagai pemilik hotel.
Terkait pasal yang disangkakan dan kemungkinan CA sudah tahu ada bisnis prostitusi di hotelnya, Yusri menjawab polisi sedang mendalami. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut karena kasus tersebut akan dibeberkan dalam konferensi pers yang sedang dijadwalkan.
Kuasa hukum CA, Agustinus Nahak, datang pada Kamis sore ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menandatangani surat kuasa dan menjenguk kliennya. Menurut dia, total terdapat tiga tersangka, termasuk CA, dalam kasus ini.
”Nah, mengapa dia ditangkap, alat bukti apa yang polisi punya, itu nanti setelah saya bertemu dengan klien, dengan penyidik, baru bisa kami jelaskan,” ujar Agus. Ia juga belum mengetahui pasal yang digunakan untuk menjerat CA.
Informasi yang diterimanya, saat itu puluhan orang ditangkap, termasuk mucikari dan joki. Namun, Agus menekankan, CA sedang tidak di hotel ketika polisi menggerebek pada Selasa malam sehingga tidak termasuk yang ditangkap.
CA datang ke Polda Metro Jaya untuk mengecek karena diberi tahu pegawainya terdapat orang yang dibawa dari hotelnya. ”Saat dia datang, dia di-BAP (berita acara pemeriksaan), ditetapkan tersangka, dan sampai saat ini ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Agus.
Salah seorang warga dekat hotel CA, Sentanu (54), menyebutkan, polisi menggeruduk hotel sekitar pukul 23.00. Ia mendapat kabar bahwa petugas yang datang berasal dari Subdirektorat V/Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Sentanu, sejumlah perempuan pekerja seks menetap di hotel itu, bukan hanya saat melayani pelanggan. ”Warga tidak jarang menemukan kondom bekas pakai di sekitar hotel,” ujarnya saat dihubungi.
Bangunan yang digerebek sebelumnya hanya berupa kos. Lalu, sekitar tahun 2018 berganti fungsi menjadi hotel.