logo Kompas.id
MetropolitanDirlantas Polda Metro Jaya...
Iklan

Dirlantas Polda Metro Jaya Larang Pengawalan Konvoi Kendaraan Mewah

Selama ini, konvoi kendaraan bisa dikawal polisi berdasarkan Pasal 134 Huruf g UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, pengawalan semacam itu dilarang guna mencegah anggapan polisi diskriminatif.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V71a-fpBXH6C3BT6cM9DXHPX4K8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191026_1059380_1572252232.jpg
KOMPAS/STEFANUS OSA

Ilustrasi. Perjalanan konvoi 50 mobil Civic Turbo dari Jakarta menuju Semarang, Sabtu (26/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo melarang anggotanya mengawal konvoi kendaraan-kendaraan mewah. Tujuannya, mencegah masyarakat menilai polisi mengistimewakan kelompok tertentu dalam penggunaan jalan, yang bisa memicu kecemburuan.

”Ini kebijakan Ditlantas Polda Metro Jaya, ya. Saya sendiri sudah melarang anggota saya untuk mengawal moge (motor besar), mobil mewah, dan pesepeda,” ucap Sambodo dalam keterangan pada Senin (15/3/2021). Menurut dia, pengawalan-pengawalan polisi selama ini kerap menimbulkan kecemburuan masyarakat.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000