Dirlantas Polda Metro Jaya Larang Pengawalan Konvoi Kendaraan Mewah
Selama ini, konvoi kendaraan bisa dikawal polisi berdasarkan Pasal 134 Huruf g UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, pengawalan semacam itu dilarang guna mencegah anggapan polisi diskriminatif.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo melarang anggotanya mengawal konvoi kendaraan-kendaraan mewah. Tujuannya, mencegah masyarakat menilai polisi mengistimewakan kelompok tertentu dalam penggunaan jalan, yang bisa memicu kecemburuan.
”Ini kebijakan Ditlantas Polda Metro Jaya, ya. Saya sendiri sudah melarang anggota saya untuk mengawal moge (motor besar), mobil mewah, dan pesepeda,” ucap Sambodo dalam keterangan pada Senin (15/3/2021). Menurut dia, pengawalan-pengawalan polisi selama ini kerap menimbulkan kecemburuan masyarakat.
Namun, Sambodo akan mempertimbangkan derajat kepentingan dari konvoi atau iring-iringan kendaraan masyarakat yang mengajukan permintaan pengawalan. Ia mencontohkan, Ditlantas Polda Metro Jaya pasti mengawal rombongan pesepeda yang sedang terlibat ajang olahraga resmi.
Ini kebijakan Ditlantas Polda Metro Jaya, ya. Saya sendiri sudah melarang anggota saya untuk mengawal moge (motor besar), mobil mewah, dan pesepeda.
Pengawalan konvoi kendaraan mewah menjadi sorotan publik setelah Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Komisaris Akmal, Jumat (12/3/2021), di Jalan Tol Jagorawi, menilang satu pengemudi mobil Porsche, tepatnya di off ramp Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Ia menilai pengemudi ugal-ugalan dengan berkendara zig-zag.
”Saya saja disalip kiri disalip kanan sama mereka, akhirnya salah satu dari mereka saya hentikan, saya tilang,” tutur Akmal. Ia menduga sejumlah mobil, termasuk Porsche yang pengemudinya ditilang, tertinggal dari rombongan di depannya sehingga berusaha mengejar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sat PJR Polda Metro Jaya, rombongan terdiri dari 25 kendaraan sport beragam jenis, berangkat dari Jakarta menuju Sentul, Kabupaten Bogor. Mereka dikawal oleh petugas dinas perhubungan yang mengendarai sepeda motor.
Akmal menegaskan, petugas dishub dilarang mengawal konvoi kendaraan. Wewenang itu hanya dimiliki Polri, berdasarkan Pasal 135 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menyatakan panitia rombongan kendaraan tadi belum menyampaikan pemberitahuan apa pun pada Polda Metro Jaya sebelum berkonvoi.
Meski demikian, dengan pernyataan terbaru Sambodo, para pengendara mobil dan motor mewah tetap tidak akan dikawal jika hendak mengadakan konvoi serupa meski sudah memberi tahu terlebih dahulu ke polisi.
Di Yogyakarta, sejumlah warga pernah memprotes Polda DIY pada Agustus 2015 karena polisi mengawal konvoi pengendara motor besar peserta Indonesia Bike Week dan Jogja Bike Rendezvous sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain. Konvoi itu juga dibolehkan tidak berhenti saat lampu merah.
Dirlantas Polda DIY kala itu, Ajun Komisaris Besar Tulus Ikhlas Pamoji, menyatakan bahwa pengawalan rombongan moge itu sesuai dengan UU No 22/2009. ”Pasal 135 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menyatakan, rambu lalu lintas tidak berlaku untuk kendaraan yang mendapat hak utama di jalan,” ujarnya (Kompas, 19/8/2015).