Demi memutus penularan Covid-19, pelaku perjalanan dari luar negeri setidaknya harus dua kali tes PCR dan dikarantina selama lima hari.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana memperbaiki komunikasi tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk Indonesia.
”Kami akan menyiapkan buku manual alur protokolnya,” kata Subkoordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan, dokter I Made Yosi Purbadi Wirentana, dalam konferensi pers dari Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Yosi menyatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama ini menyampaikan ke maskapai penerbangan agar calon penumpang yang akan ke Indonesia diberi informasi tentang protokol yang mesti dijalankan. Ketika sampai di Tanah Air, protokol disosialisasikan ulang. Buku manual diharapkan dapat menguatkan pemahaman pelaku perjalanan.
Sebelumnya, viral di media sosial milik salah satu warga negara Indonesia (WNI) dari Rusia yang mempertanyakan hasil tes ulang tes reaksi rantai polimerase (PCR) di hotel karantina yang menyatakan dia positif Covid-19. Padahal, ia terpapar SARS-CoV-2 di Rusia bulan Desember, sudah sembuh, dan dinyatakan negatif dalam tes PCR sebelum ke Indonesia.
Selain itu, WNI tersebut protes wajib membayar paket karantina di hotel sampai lima malam meski hasil tes PCR pertama negatif. Ia juga mempertanyakan pengantaran dirinya dari hotel karantina ke Wisma Atlet yang hanya memakai jasa taksi biasa. Padahal, ia kala itu sudah terkonfirmasi positif.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, seluruh WNI dan warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes PCR di negara asal dengan pengambilan spesimen maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.
Ketika tiba di Indonesia, mereka wajib karantina dan menjalani dua kali tes PCR. WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar, mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri akan dikarantina di Menara 9 dan 10 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, yang dibiayai pemerintah. WNI di luar kriteria itu dan WNA dikarantina di hotel dengan biaya mandiri. Di Jakarta ada 20-an hotel karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Jika tes PCR ulang yang pertama menunjukkan hasil negatif, mereka masih karantina selama lima hari untuk kemudian tes PCR ulang kedua. Jika hasilnya negatif lagi, baru mereka bisa melanjutkan perjalanan.
Jika tes ulang pertama ataupun kedua hasilnya positif, WNI dirujuk ke tempat perawatan pasien Covid-19 dengan biaya ditanggung pemerintah. WNA dirujuk ke tempat perawatan, tetapi dibiayai mandiri.
Bisa positif kembali
Dokter Budiman Bela, Ketua Subbidang Testing Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, mengatakan, seseorang yang pernah positif bisa terkonfirmasi positif lagi. Ada hasil penelitian yang masuk jurnal internasional dan membuktikan kondisi itu bisa terjadi.
Terkait syarat tes PCR dua kali, Budiman menjelaskan, itu perlindungan terbaik guna menangkal masuknya galur baru SARS-CoV-2 dari luar negeri ke Indonesia. Yosi menambahkan, kurun Mei 2020-Februari 2021 terdapat 155.000-an WNI masuk ke Indonesia dari kedatangan repatriasi. Di antara mereka, 3.586 orang terkonfirmasi positif.
Terkait sopir taksi pengangkut WNI positif Covid-19, Director of Sales and Marketing Wyndham Casablanca Jakarta sekaligus perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Lisa Gunawan, menegaskan, sopir taksi dijamin sudah paham protokol pengangkutan tamu positif. Perusahaan taksi telah menandatangani pakta integritas untuk taat protokol dan sudah diverifikasi guna mengantar orang yang terpapar.
”Mereka (sopir) menggunakan APD (alat pelindung diri) lengkap dan menjaga jarak,” ujar Lisa. Mobil didisinfeksi di pul taksi sebelum dan sesudah pengantaran.