Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuang Limbah Medis di Bogor
Polisi menangkap dua pelaku pembuang limbah APD Covid-19 dari Kota Tangerang ke wilayah perkebunan PTPN VIII di Bogor. Pemkot Tangerang akan mengevaluasi pengelolaan limbah di hotel yang menjadi tempat isolasi.
Oleh
SUCIPTO dan AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Polisi menangkap dua pelaku pembuang limbah alat pelindung diri Covid-19 dari Kota Tangerang ke wilayah perkebunan PTPN VIII di Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Kota Tangerang akan mengevaluasi pengelolaan limbah di hotel atau gedung yang menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tak bergejala.
Kepala Polres Bogor Komisaris Besar Harun mengatakan, para pelaku adalah WD (37) dan IP (21) yang ditangkap pada Rabu (10/2/2021). Mereka merupakan bagian dari pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) salah satu hotel berinisial PPH di Kota Tangerang yang menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala.
”Barang buktinya berupa dua mobil Grandmax, 120 kantong plastik yang berisikan limbah APD Covid-19, dan dokumen kerja sama,” ujar Harun saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).
Limbah B3 itu dibuang di dua titik, yakni Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg. Warga di sekitarnya kemudian melaporkan hal itu ke kepolisian karena dikhawatirkan mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Selain itu, keduanya tidak memiliki izin untuk membuang limbah tersebut di sana.
Setelah diperiksa, kantong plastik itu berisi limbah medis, seperti masker, hazmat, dan sampah infeksius lainnya. Dari pemeriksaan awal kepada para tersangka, limbah-limbah itu adalah alat pelindung diri yang digunakan untuk merawat pasien yang menjalani karantina mandiri di Hotel PPH di Kota Tangerang.
Kedua tersangka itu dikenai Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, para tersangka juga dikenai Pasal 104 jo Pasal 60 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara tiga tahun.
Pihak hotel bekerja sama dengan perusahaan laundry tersebut karena biayanya jauh lebih murah, yakni hanya Rp 1 juta sekali angkut dengan dua mobil boks tertutup.
Didalami
Harun melanjutkan, pihaknya akan memanggil pihak yang berkaitan dengan kasus pembuangan limbah ini. Pemkot Kota Tangerang juga akan dimintai keterangan terkait kerja sama dengan pihak Hotel PPH.
Hotel PPH, kata Harun, diketahui menggunakan atau mengalihkan pengelolaan limbah kepada pihak yang tidak berizin. Pihak hotel justru menggunakan jasa perusahaan laundry berinisial AS, bukan pengelola resmi limbah B3.
”Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka WD dan IP, pihak hotel bekerja sama dengan perusahaan laundry tersebut karena biayanya jauh lebih murah, yakni hanya Rp 1 juta sekali angkut dengan dua mobil boks tertutup,” kata Harun.
Dari pemeriksaan awal kepada pihak Hotel PPH, polisi menemukan ada indikasi oknum hotel tersebut mencari keuntungan dari anggaran Pemerintah Kota Tangerang. Padahal, pihak hotel sudah bekerja sama dengan perusahaan resmi PT AP untuk pengelolaan limbah medis B3. Dalam kerja sama tersebut, pihak hotel mendapat kontrak Rp 10 juta sekali angkut dengan PT AP.
”Mereka (oknum hotel PPH) saking rakusnya pakai jasa laundry yang tidak punya spesifikasi mengelola limbah. Bayangkan, biaya Rp 830 juta per 14 hari dari anggaran Pemkot Tangerang untuk biaya isolasi pasien Covid-19 di hotel. (Mereka) dapat keuntungan besar,” kata Harun.
Dari pemeriksaan awal itu, lanjut Harun, pihak hotel tidak sanggup lagi dengan tingginya biaya pengelolaan limbah PT AP. Pihak hotel menggunakan jasa laundry untuk menghemat biaya.
Evaluasi
Dihubungi secara terpisah, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan sudah mengetahui hal tersebut. Ia mengecam pengelola limbah hotel yang tidak menjalankan prosedur pengelolaan limbah B3 sesuai aturan. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian agar diusut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.
”Kami memang bekerja sama dengan hotel untuk isolasi mandiri pasien Covid-19. Dalam pengelolaan limbah B3, pihak hotel bekerja sama dengan pihak ketiga. Saya meminta pihak hotel untuk mencermati perusahaan yang mengelola limbah mereka,” ujar Arief yang juga bersedia dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Ia akan berkoordinasi dengan pengelola hotel atau gedung yang menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala di Kota Tangerang. Kejadian ini menjadi evaluasi agar pengelola hotel bekerja sama dengan pengelola limbah yang taat aturan, memiliki izin mengelola limbah B3, dan memiliki rekam jejak baik.
Adapun Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang saat ini sedang mengklarifikasi pengelola hotel berinisial PPH untuk mengetahui penyebab hal itu bisa terjadi. Dinas mencatat, hotel tersebut sudah memiliki izin untuk penyimpanan limbah. Selama menjadi tempat isolasi mandiri, Hotel PPH sudah dua kali mengirim limbah B3.
”Kami juga baru mengetahui pihak Hotel PPH menggunakan jasa laundry untuk membuang limbah B3. Hal tersebut jelas tindakan yang salah. Kami akan meminta klarifikasi kepada pengelola hotel,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dadang Basuki.