Polda Metro Jaya Musnahkan Narkoba Setara untuk 2,7 Juta Jiwa
Barang bukti narkoba terdiri dari 217,44 kilogram sabu, 801,48 kilogram ganja, 18.000 butir ekstasi, dan 1,37 kilogram tembakau gorila.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Satuan Tugas Khusus Markas Besar Polri dan kepolisian resor memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama empat bulan. Jika sampai beredar dan dikonsumsi, barang bukti yang terhimpun disetarakan dengan merusak 2,7 juta jiwa.
”Kejahatan narkoba tergolong kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman bagi bangsa, khususnya generasi muda,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Fadil Imran di sela-sela pemusnahan narkoba yang disiarkan secara daring pada Rabu (3/2/2021). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turut hadir.
Fadil mengatakan, pihaknya bersama jajaran polres berkomitmen untuk terus mengungkap kejahatan narkoba, baik jaringan nasional maupun internasional, guna menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan Polri. Apalagi, pandemi Covid-19 terbukti tidak menyurutkan niat para pelaku untuk menggunakan berbagai modus agar petugas terkecoh dan narkoba bisa didistribusikan, terutama di Jakarta dan sekitarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan pada Rabu ini berasal dari sembilan pengungkapan sepanjang Oktober 2020 hingga Januari 2021. Sebanyak 24 orang yang terlibat kejahatan ditangkap.
Polisi juga mengumpulkan total 217,44 kilogram sabu, 801,48 kg ganja, 18.000 butir ekstasi, dan 1,37 kg tembakau gorila. Semuanya dimusnahkan menggunakan insinerator bersuhu sangat tinggi guna memastikan pembakaran barang bukti narkoba tidak menimbulkan efek negatif ke masyarakat sekitar.
Salah satu pengungkapan menonjol sepanjang empat bulan tersebut adalah terbongkarnya upaya penyelundupan sekitar 201 kilogram sabu asal Timur Tengah yang dikirim ke Jakarta, Selasa (22/12/2020). Hasil penjualan sabu tersebut ditengarai akan digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme di Timur Tengah.
Pengungkapan ini berkat kerja sama Tim Satuan Tugas Khusus Mabes Polri—atau dikenal sebagai Satgassus Merah Putih—dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Tim mengikuti hingga mobil pembawa sabu berhenti di sebuah hotel di Petamburan, Jakarta Pusat.
”Kami sedang mendalami apakah ada keterkaitan dengan terorisme di Indonesia,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu (23/12/2020), di Jakarta (Kompas.id, 23/12/2020).
Sebelumnya, mantan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal (Purn) Benny Mamoto mengingatkan, pemberantasan peredaran narkoba tidak akan efektif jika permintaan tetap tinggi. Terdapat setidaknya dua langkah untuk menekan permintaan, yaitu pencegahan untuk menyasar warga yang belum terpapar narkotika serta rehabilitasi bagi para pengguna.
Benny menyoroti rehabilitasi yang belum jadi arus utama untuk menangani para pencandu. Solusi pemenjaraan masih diprioritaskan dibandingkan solusi kesehatan. Tahap penyidikan adalah penentu apakah seorang penyalah guna direhabilitasi atau dipenjara.
Benny mengatakan, pemahaman penyidik tentang solusi kesehatan bagi pencandu kemungkinan masih rendah. Atau, yang dikhawatirkan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini, sebagian penyidik tahu, tetapi memilih tetap menggiring pencandu ke penjara karena kepentingan tertentu.
Terkait rehabilitasi, Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose mengajak seluruh masyarakat yang punya masalah penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi di fasilitas milik pemerintah maupun komponen masyarakat. ”BNN tidak hanya melakukan upaya represif, tetapi juga pendekatan humanis melalui rehabilitasi,” katanya.
Petrus menambahkan, guna memastikan mantan pencandu pulih, produktif, dan bahkan berfungsi sosial, rehabilitasi mesti dilanjutkan dengan program pascarehabilitasi. Terdapat anggota masyarakat yang diberdayakan guna mendampingi mantan pencandu di sekitarnya agar tidak kambuh lalu kembali mengonsumsi narkoba.