Polisi: Tidak Ada Tindak Pidana dari Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad
Pesta ulang tahun seseorang berinisial RG merupakan acara privat di kediaman pribadi dan tanpa penyebaran undangan. Pemerintah diminta perbaiki komunikasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam penanggulangan pandemi.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Polisi menyatakan tidak ada tindak pidana dari penyelenggaraan pesta ulang tahun seseorang berinisial RG, Rabu (13/1/2021), yang turut dihadiri artis Raffi Ahmad. Bukti pelanggaran kekarantinaan kesehatan tidak ditemukan sehingga petugas menghentikan penyelidikan terkait acara itu.
Kesimpulan itu didapatkan melalui gelar perkara Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. ”Karena tidak cukup dua alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis (21/1/2021), di Jakarta.
Pesta ulang tahun RG diadakan di kediaman pribadinya di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 13 Januari. Acara disebut berlangsung pukul 19.30-22.00.
Hal yang lebih penting adalah kesadaran moral masing-masing untuk melindungi diri sendiri dari penularan Covid-19, yang selanjutnya turut melindungi orang di sekitarnya.
Dalam foto-foto yang beredar di media sosial usai pesta, Raffi tampak berfoto bersama figur publik lain tanpa masker dan tanpa menjaga jarak. Raffi jadi sorotan karena di hari yang sama pada paginya ia turut menjadi penerima vaksin Covid-19 perdana di Istana Merdeka bersama Presiden Joko Widodo.
Yusri mengatakan, tidak ada undangan resmi yang disebar tuan rumah. Para tamu RG datang karena inisiatif masing-masing. Dari sisi kapasitas tempat, jumlah orang yang hadir tidak mencapai 10 persen dari daya tampung maksimal tempat acara.
Pesta diadakan di sebuah aula berukuran 30 meter x 20 meter yang bisa menampung hingga 300 orang, sedangkan peserta acara hanya 18 orang. Adapun luas total kediaman RG sekitar 4.000 meter persegi.
Selain itu, berdasarkan bukti dan keterangan saksi, protokol kesehatan dijalankan bagi para tamu sebelum masuk ke tempat acara, yakni dengan pengukuran suhu tubuh dan tes usap antigen. ”Dari ke-18 orang itu, semuanya negatif Covid-19,” ujar Yusri.
Karena itu, polisi tidak menemukan adanya tindak pidana dari acara tersebut, baik berdasarkan Pasal 93 juncto 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maupun peraturan daerah dan aturan lainnya. Berdasarkan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat terancam dipenjara hingga 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, sudah menyatakan bahwa hukum pidana yang selama ini sudah menjerat sejumlah orang karena pelanggaran protokol kesehatan sulit untuk menjangkau mereka yang bertanggung jawab terhadap pesta ulang tahun RG. Sebab, acara digelar bukan di wilayah publik.
Pesta ulang tahun RG dihelat saat Jakarta sedang dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kurun 11-25 Januari, sebagai respons instruksi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi DKI pun menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB yang ketentuannya lebih ketat dibandingkan PSBB transisi.
Dalam lampiran keputusan gubernur, aktivitas di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa dihentikan. Namun, tidak ada pernyataan eksplisit tentang pembatasan acara yang dihelat di dalam rumah.
Karena itu, hal yang lebih penting bagi Fickar adalah kesadaran moral masing-masing untuk melindungi diri sendiri dari penularan Covid-19, yang selanjutnya turut melindungi orang di sekitarnya.
Meski demikian, Raffi sudah meminta maaf melalui unggahan video di akun Instagram dia dan istri, @raffinagita1717. Ia mengaku teledor tidak taat menjalankan protokol kesehatan saat menghadiri acara pesta ulang tahun ayah salah satu temannya.
”Memang sebelum masuk rumahnya mengikuti protokol, tetapi pas di dalam kebetulan saya lagi makan, tidak pakai masker dan ada yang foto. Tapi apa pun itu saya minta maaf karena kejadian ini jadi heboh,” ujar Raffi.
Ia mengajak semua warga untuk tetap menaati protokol kesehatan. Kejadian ini jadi pelajaran bagi Raffi untuk lebih baik dalam menjaga kesehatan di tengah pandemi.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kehadiran Raffi dalam penyuntikan vaksin perdana diharapkan bisa mendorong kalangan milenial agar turut serta menyukseskan program vaksinasi Covid-19. Namun, Satgas melihat Raffi ramai dikabarkan di media sosial lengah dalam menerapkan protokol kesehatan usai vaksinasi.
”Tentu saja, kami sebenarnya berharap tokoh muda yang berpengaruh seperti Raffi Ahmad bisa berperan untuk menjadi contoh bagi masyarakat muda,” tutur Wiku. Karena itu, dalam masa vaksinasi saat ini, Satgas Covid-19 selanjutnya lebih hati-hati saat melibatkan tokoh-tokoh muda sehingga para pengikut mereka turut teredukasi tentang program tersebut.
Pakar budaya digital Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, merekomendasikan pemerintah memperbaiki komunikasi dengan tokoh muda yang dilibatkan. Terkait vaksinasi, misalnya, pemerintah semestinya mengarahkan sejak awal bahwa tokoh yang dijadikan duta vaksinasi mesti tetap menjalankan protokol kesehatan hingga Covid-19 tuntas dibereskan.
”Mungkin dipikir ketika menunjuk pesohor kemudian pesohor itu mengerti sendiri. Tidak di-brief,” kata Firman. Ia khawatir perilaku keliru dari selebritas yang dijadikan duta penanganan Covid-19 oleh pemerintah bakal kontradiktif terhadap edukasi protokol kesehatan, salah satunya dengan menganggap setelah divaksin boleh tidak memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan lagi.