Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Tertangkap di Aksi Kesepuluh
Tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap pencuri barang dari dalam mobil dengan modus pecah kaca, MH (48), saat beraksi di Jalan Raya Kemanggisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelah diinterogasi, ia mengaku bahwa aksi gagal itu merupakan pencurian kesepuluhnya sejak September 2020.
Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Robinson Manurung menjelaskan, MH terakhir berusaha mencuri barang dari sebuah mobil di tempat parkir kafe di Jalan Raya Kemanggisan, Senin (11/1/2021) pukul 20.45. Ia datang dengan mengendarai sepeda motor.
Penjaga parkir melihat MH tetap di atas motor sambil mengambil sesuatu dari dalam mobil korban, melalui pintu belakang sebelah kanan. Karena pemandangan itu aneh, saksi langsung menegur dan menanyakan apa yang sedang dilakukan. Pelaku menjawab bahwa dia petugas pengamanan, tetapi janggalnya ia langsung berusaha kabur dengan melajukan motornya.
”Curiga dengan gerak-gerik pelaku, saksi berusaha menghentikan dengan cara memegang leher pelaku hingga saksi terseret sejauh 5 meter,” tutur Robinson dalam keterangan pada Jumat (15/1/2021). Terdapat warga lain yang melihat kejadian itu dan sontak berteriak maling sehingga menarik perhatian makin banyak warga.
MH ternyata sudah beraksi dengan modus serupa di tempat-tempat lain, termasuk di Jakarta Selatan. Tersangka, antara lain, pernah mendapatkan ponsel, laptop, serta tas berisi uang. (Yudi Adiansyah)
Akhirnya, masyarakat berhasil menghentikan MH dan nyaris mengeroyoknya. Untungnya terdapat anggota Reserse Mobil Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk yang melihat peristiwa tersebut karena sedang berkeliling patroli.
Petugas pun langsung membawanya ke polsek sebelum diamuk massa. Robinson menuturkan, MH saat itu mengambil satu jaket jeans warna biru tua.
Kepala Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Yudi Adiansyah menambahkan, MH ternyata sudah beraksi dengan modus serupa di tempat-tempat lain, termasuk di Jakarta Selatan. Tersangka, antara lain, pernah mendapatkan ponsel, laptop, serta tas berisi uang.
Pencurian jaket dari dalam mobil Senin lalu merupakan aksi kesepuluhnya. ”Tersangka MH kami jerat Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ujar Yudi.
Sementara itu, personel Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan. Sasaran komplotan yang terdiri dari tiga tersangka ini adalah sepeda motor yang dinilai tidak diparkir secara aman, kemudian mereka merusak rumah kunci motor menggunakan peralatan untuk kemudian membawanya kabur.
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Jimmy Christian Samma menyebutkan, para tersangka berinisial SH, KUS, dan TM. Dua di antaranya, SH dan TM, baru saja keluar dari penjara pada akhir Desember karena program asimilasi. ”Mereka residivis kasus yang sama,” katanya.
SH, TM, dan KUS diketahui mencuri motor bertransmisi otomatis pada 5 Januari lalu di parkiran sebuah rumah di Jalan Kalibata Tengah, Pancoran, Jakarta Selatan. SH dan KUS berperan merusak rumah kunci motor, sedangkan KUS mengemudi sebuah motor yang digunakan ketiganya berboncengan menuju lokasi sasaran.
Setelah kejadian itu dilaporkan kepada polisi, petugas mencari para pelaku dan meringkus mereka tanggal 7 Januari. Menurut Jimmy, komplotan ini sudah tiga kali beraksi setelah SH dan TM bebas.
Salah satu tersangka, SH, mengaku kembali ke dunia pencurian motor karena terdesak pelunasan utang. Selain itu, ia masih harus menghidupi istri dan dua anak yang masih kecil.
Sama seperti MH di Jakarta Barat, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.