Kota Bekasi Fokus Penegakan Hukum Selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Kota Bekasi pada hari pertama PPKM fokus pada penegakan hukum. Di Kabupaten Bekasi, hari pertama PPKM ditandai dengan menutup Waterboom Lippo Cikarang.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat fokus pada penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pemerintah Kota Bekasi fokus membatasi kegiatan yang berisiko terhadap penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Kota Bekasi mulai memberlakukan PPKM pada Senin (11/1/2021) sampai Senin (25/1). Selama dua pekan PPKM, pemerintah daerah memastikan aturan hukum berjalan.
”Mulai hari ini (penegakan hukum dan sanksi) dalam kegiatan pemberlakuan pembatasan kami lakukan. Timnya ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” kata Rahmat di Bekasi, Senin (11/1/2021).
Tim penegakan protokol kesehatan PPKM dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 sekaligus Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama tim dari Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Bekasi Kota dan Komando Distrik Militer (Kodim) 05/07 Bekasi. Adapun dalam penegakan hukum, Pemkot Bekasi menggunakan payung hukum Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatan Hidup Baru dalam Penanganan Wabah Covid-19. Dalam aturan perda tersebut, disebutkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau sanksi denda paling banyak Rp 50 juta.
Rahmat menambahkan, pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Bekasi difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19. Sektor-sektor dimaksud sudah mulai dilakukan, yakni batasan jam operasional usaha hingga pukul 19.00, jumlah karyawan di setiap kantor dibatasi hanya 25 persen, hingga pembatasan kapasitas tempat ibadah 50 persen dari kapasitas normal.
Menurut Rahmat, Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi juga masih mengkaji kegiatan-kegiatan lain yang perlu dibatasi sebab kegiatan masyarakat di setiap daerah itu berbeda-beda.
”PPKM ini lebih mengerucut ke kebutuhan di setiap daerah. Kalau PSBB itu skalanya besar atau makro. Tapi, kalau PPKM, yang dibatasi adalah kegiatan yang dianggap berpotensi terjadi penularan dan penyebaran Covid-19,” ujar Rahmat.
Di Kota Bekasi, berdasarkan data Satgas Covid-19 daerah setempat, hingga Senin, akumulasi kasus Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 17.269 kasus. Rinciannya, 857 kasus dalam perawatan, 16.096 kasus sembuh, dan 316 kasus meninggal dunia.
Meningkatkan tes
Di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah, selain membatasi kegiatan masyarakat, juga selama dua pekan ke depan akan terus meningkatkan tes, pelacakan, dan penanganan. Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi menargetkan selama dua pekan ke depan setiap hari mengetes 500 orang.
”Kami tidak hanya fokus pada tes dan pelacakan. Tetapi, treatment juga dengan menambah tempat tidur isolasi pasien,” kata juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah.
Sesuai dengan instruksi Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, salah satu jenis kegiatan yang dibatasi selama PPKM berupa pembatasan operasional aktivitas usaha di daerah hingga pukul 19.00. Pembatasan tersebut tidak berlaku di sektor esensial dan kawasan industri.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan, kebijakan 75 persen karyawan bekerja dari rumah di kawasan industri hanya berlaku untuk karyawan di bagian administrasi. Sementara itu, karyawan di bagian produksi tetap bekerja seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Selain membatasi kegiatan masyarakat, pada hari pertama PPKM di Kabupaten Bekasi, Satuan Tugas Covid-19 daerah setempat menutup Waterboom Lippo Cikarang, di Cikarang Selatan. Penutupan itu terkait dengan ramainya pengunjung di fasilitas wisata air tersebut pada Minggu (10/1/2021).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, pemerintah daerah tidak melarang aktivitas wisata. Namun, pada masa pandemi Covid-19, kegiatan wisata harus mengedepankan keselamatan warga.
”Intinya, kami tidak mau ada kluster baru. Untuk sementara kami tutup dulu dan kami evaluasi protokol kesehatannya. Kami tidak melarang kegiatan wisata, tetapi ada yang didahulukan, yakni keselamatan warga,” ucap Eka.