Ancaman Penjara Lima Tahun bagi Penebas Tangan Pedagang di Jakpus
Pelaku kesal terhadap korban pedagang alat-alat listrik lantaran pesanan skun kabel tidak kunjung datang meskipun ia telah membayar.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menebas tangan pedagang alat-alat listrik menggunakan golok di Pasar Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021), pelaku terancam penjara 5 tahun. Penganiayaan yang menimbulkan luka berat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Burhanuddin mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pelaku berinisial P (30) itu kini ditahan di markas polres.
Menurut Burhanuddin, P kesal terhadap korban, S (38), lantaran pesanan skun kabel tidak kunjung datang, sedangkan pelaku sudah membayarkan uang pembelian. Skun kabel (cable shoes) adalah alat untuk menyambungkan kabel dengan alat atau komponen listrik. ”Korban mengelak. Uang diminta, tetapi dia tidak mau mengembalikan,” ucapnya saat dihubungi pada Rabu (6/1).
Melalui keterangan tertulis, Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto menjelaskan, P mencari S di Pasar Kenari pada Selasa siang untuk menagih uang pembayaran, tetapi korban tetap menolak. Setelah itu, P mengeluarkan sebilah golok dari dalam tas lalu menebas tangan kiri korban hingga putus.
Seusai melukai S, pelaku kembali ke sepeda motornya bersama seorang rekannya. Kepada warga sekitar yang melihat, ia mengancam dengan mengatakan bakal membunuh siapa pun yang melawan.
Terdapat warga yang merekam saat P menyeberang jalan menuju sepeda motornya. Ia terekam masih memegang golok. Polisi pun akhirnya membawa P ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai pertanggungjawaban.