Berlibur di Rumah atau Fasilitas Kesehatan Bekasi ”Ambruk”
Fasilitas perawatan pasien Covid-19 di Kota Bekasi kian terbatas. Mobilitas tinggi warga meningkatkan risiko terpapar korona.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tidak memfasilitasi keperluan tes cepat antigen Covid-19 bagi warganya yang bepergian ke luar kota pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal ini bertujuan agar warga bersabar di rumah demi menekan potensi ledakan kasus Covid-19. Ledakan kasus mengancam ketersediaan fasilitas kesehatan perawatan pasien Covid-19.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bekasi Dezy Syukrawati mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi tidak memfasilitasi keperluan tes cepat antigen bagi warga Kota Bekasi yang akan berlibur ke luar daerah. Masyarakat diminta melakukan tes mandiri jika akan berlibur.
”Sebenarnya kami berharap liburan kali ini semua bersabar di rumah. Tujuannya agar kasus Covid-19 tidak meledak,” kata Dezy, Senin (21/12/2020), di Bekasi.
Sebelumnya, menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru 2021, Satuan Tugas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19. Dalam edaran itu, salah satu poinnya menyebutkan, untuk perjalanan ke Jawa atau luar Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes cepat antigen yang diambil paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan tes cepat antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis menambahkan, edaran dari Satgas Covid-19 juga berlaku di Kota Bekasi. Namun, pemerintah daerah meminta warganya untuk lebih baik merayakan Natal dan Tahun Baru di rumah saja.
”Kami juga tidak menyediakan penambahan armada bus antarkota antarprovinsi (di Terminal Bekasi). Kami berharap orang tidak ke mana-mana karena kalau disediakan malah kesannya memfasilitasi,” kata Enung.
Ketersedian ICU menipis
Imbauan untuk berlibur di rumah saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini bertujuan mencegah ledakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi. Sebab, jika terjadi lonjakan kasus, fasilitas perawatan pasien di daerah itu terancam ”ambruk”.
Berdasarkan data satuan tugas Covid-19 daerah setempat pada Senin, akumulasi kasus korona di daerah itu mencapai 14.038 kasus. Dari jumlah itu, 1.316 pasien dalam perawatan, 226 orang meninggal, dan 12.496 orang sembuh.
Selain kenaikan kasus, tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di semua rumah sakit Kota Bekasi hingga Senin mencapai 1.023 tempat tidur atau keterisiannya mencapai 80,94 persen. Ketersediaan tempat tidur perawatan ruang intensive care unit (ICU) di semua rumah sakit juga tersisa 9 tempat tidur dari total 69 tempat tidur ICU.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia Kota Bekasi Eko Nugroho mengatakan, secara umum meski ketersediaan ruang ICU menipis, rumah sakit swasta masih mampu menampung pasien. Namun, jika terjadi ledakan kasus dan didominasi pasien bergejala berat, rumah sakit diprediksi tak lagi mampu menampung pasien Covid-19.
”Menambah ICU itu itu tidak semudah yang dibayangkan. Tidak sekadar menyediakan tempat, tetapi yang paling susah menyediakan tenaga kesehatan,” ucap Eko.
Oleh karena itu, kata Eko, kebijakan pemerintah membatasi keramaian saat libur Natal dan Tahun Baru diharapkan ditaati masyarakat agar tidak terjadi lonjakan pasien Covid-19. Pelaku usaha hiburan, hotel, dan rekreasi juga diminta mengikuti kebijakan pemerintah agar tak muncul kluster baru Covid-19 pasca-liburan.
”Kebijakan dari hulu ini diharapkan tidak ada masalah di hilir, terutama fasilitas perawatan. Sekarang tinggal penerapan terkait kebijakan ini,” ucapnya.