Akibat terus bertambahnya kasus positif Covid-19 dan kematian akibat wabah ini, pembatasan sosial disarankan diperketat. Kerja sama pemda se-Jabodetabek dibutuhkan.
Oleh
I Gusti Agung Bagus Angga Putra/Aguido Adri/Johanes Galuh Bimantara/Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus positif Covid-19 yang terus bertambah di beberapa kawasan di Jabodetabek justru naik signifikan membuat wacana pengetatan kembali pembatasan sosial, baik yang berskala besar maupun berskala kawasan lebih kecil, kembali muncul.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang Selatan, misalnya, kembali mempertimbangkan untuk memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Wacana itu mencuat setelah pemerintah kewalahan menangani kenaikan kasus positif dan jumlah kematian akibat Covid-19. Di sisi lain, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit masih belum turun.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Chaerudin, Selasa (15/12/2020), mengatakan, hingga pertengahan Desember ini, semua rumah sakit rujukan Covid-19 di Tangsel sudah tidak memiliki ketersediaan tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19. Tempat tidur baru tersedia jika ada pasien Covid-19 yang sembuh atau meninggal.
Semua rumah sakit rujukan Covid-19 di Tangsel sudah tidak memiliki ketersediaan tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19. Tempat tidur baru tersedia jika ada pasien Covid-19 yang sembuh atau meninggal.
”Masih penuh, belum ada penurunan. Sekarang fasilitas kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, sudah penuh. Kita sudah sangat rawan. Nah, ini kami coba mencari solusinya seperti apa,” ujar Chaerudin yang juga menjabat Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Tangsel seusai rapat evaluasi penanganan Covid-19.
Data Dinas Kesehatan Tangsel menyebut kapasitas tempat tidur di ruang intensive care unit (ICU) di seluruh Tangsel mencapai 20 tempat tidur. Sementara untuk kapasitas tempat tidur di ruang high care unit (HCU) mencapai sekitar 400 tempat tidur.
Dinas Kesehatan Tangsel sebelumnya mencoba menambah kapasitas tempat tidur dengan menambah rumah sakit rujukan Covid-19. Hingga saat ini ada 22 rumah sakit rujukan Covid-19 di Tangsel. Satu rumah sakit swasta dikabarkan bersedia menjadi rumah sakit rujukan Covid-19. Namun, upaya itu hingga kini belum juga terealisasi.
Tidak hanya ketersediaan tempat tidur yang terbatas, Chaerudin mengatakan, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang di Tangsel juga mulai terisi penuh. Itu karena kematian akibat Covid-19 di Tangsel terjadi setiap hari. Data Satgas Penanganan Covid-19 Tangsel melaporkan, pada 15 Desember 2020 terdapat tambahan satu kasus meninggal dunia terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan demikian, total jumlah kematian akibat Covid-19 di Tangsel mencapai 143 kasus.
Berbagai kendala penanganan Covid-19 itu membuat Satgas Penanganan Covid-19 Tangsel memunculkan kembali wacana untuk menyempurnakan peraturan wali kota (perwal) yang mengatur tentang PSBB. PSBB di Tangsel, termasuk Tangerang Raya, berlaku hingga 19 Desember 2020. Apabila PSBB diperpanjang, Chaerudin mengatakan, peluang untuk menyempurnakan perwal bisa mengambil momentum itu.
Belum ada tanggapan dari Pemerintah Kota Tangsel terkait saran dari Satgas Covid-19 Tangsel. Dalam kesempatan terpisah, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, pihaknya masih mengkaji larangan untuk merayakan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya. Keputusan itu akan dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (17/12).
Di Kota Bogor, Jawa Barat, Wakil Wali Kota Dedie A Rachim menyatakan, pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSMBK) akan berakhir pada 22 desember. Dalam satu minggu ke depan, Pemkot Bogor akan mengevaluasi pelaksanaan PSBMK.
”Semakin tingginya jumlah konfirmasi positif Covid-19, kami evaluasi. Apakah jam operasional akan kembali ke PSMBK lebih ketat, kami akan pertimbangkan. Tetapi, menurut saya, memang perlu lebih ketat karena okupasi tempat tidur di rumah sakit rujukan sudah 80 persen lebih. Dari indikasi ini memang perlu pembatasan gerak di masyarakat,” kata Dedie.
Untuk itu, kata Dedie, jika rem darurat dinilai perlu dilaksanakan, perlu ada upaya dan sinergi antarpemerintah daerah, terutama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Mengingat, Jabodetabek laiknya satu daerah utuh dalam masa Pandemi Covid-19 karena pergerakan warganya saling berinteraksi dan berkorelasi satu sama lain.
Tindak tegas kerumunan
Di Jakarta, opsi pengetatan PSBB belum muncul. Namun, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Kepolisian Daerah Metro Jaya bersepakat melarang dan menindak tegas setiap acara yang memicu kerumunan di sepanjang akhir tahun ini hingga di pergantian tahun nanti.
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan, Pemprov DKI berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah mengambil kebijakan memperpendek libur panjang. Meski begitu, Pemprov DKI tetap mengantisipasi kluster liburan dari libur yang akan terjadi pada akhir Desember.
Bekerja sama dengan Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan semua jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) melarang, mengawasi, dan menindak berbagai acara yang berpotensi memicu kerumunan.
Kegiatan ibadah diperbolehkan, tetapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Dianjurkan untuk beribadah di rumah saja.
”Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun Baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Terkait dengan tempat wisata, Yusri menyebutkan, para pengelola diminta membuka tempat wisata maksimal hanya sampai pukul 17.00. Contohnya, Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur. Sebanyak 8.179 personel gabungan akan bertugas mengamankan Natal dan Tahun Baru di Jakarta. Mereka berasal dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI.