Selidiki Bentrokan Polisi-FPI, Komnas HAM Terus Kumpulkan Bukti dan Saksi
Hingga kini, Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan dari penyelidikan kasus bentrokan antara polisi dan anggota FPI. Komnas HAM masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan dari penyelidikan kasus bentrokan antara polisi dan anggota Front Pembela Islam atau FPI yang memakan korban enam anggota FPI, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, beberapa waktu lalu. Setelah meminta keterangan pihak Polda Metro Jaya dan Jasa Marga, penyelidikan oleh Komnas HAM berlanjut.
Pada Senin (14/12/2020) di Jakarta, Komnas HAM telah memeriksa pihak Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.
Seusai diperiksa, Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menyampaikan, CCTV di Km 50 ataupun titik lainnya tidak rusak. ”CCTV kita semua berfungsi. Jadi, CCTV kami di Jakarta-Cikampek itu ada 227. Yang kemarin memang kebetulan terganggu bukan CCTV-nya, tetapi pengiriman datanya terganggu,” kata Syukur.
Ia menjelaskan, pengiriman data terganggu pada 23 CCTV dari lajur Km 49 sampai dengan Km 72. Saat terjadi gangguan pengiriman data, Jasa Marga mencoba memperbaikinya, tetapi terganggu oleh hujan. Sekitar 24 jam setelah bentrokan, pengiriman data bisa berfungsi lagi. Gangguan bisa terjadi karena ada pekerjaan di sekitar lokasi atau kendaraan yang lewat. Akibat gangguan tersebut, tidak ada rekaman di lokasi kejadian saat bentrokan antara FPI dan kepolisian.
Adapun Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan memberikan fakta berdasarkan penyidikan berbasis ilmiah. Ia akan mendukung Komnas HAM.
”Polda Metro Jaya, Polri akan transparan dan memberikan ruang kepada Komnas HAM agar hasil investigasi ini menjadi akuntabel di mata publik,” kata Fadil.
Bandingkan keterangan
Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan, Fadil Imran telah memberikan keterangan terkait dengan kronologi peristiwa, langkah-langkah yang sudah ditempuh pascakejadian, dan tindak lanjutnya.
Pada pekan ini, Komnas HAM dan kepolisian sudah sepakat untuk melihat tambahan alat bukti yang dimiliki kepolisian.
Komnas HAM juga akan melihat keterangan dari polda dan membandingkannya dengan informasi yang sudah disampaikan FPI. Jika dibutuhkan keterangan tambahan dari FPI, Komnas HAM akan kembali memanggil FPI.
Beka menegaskan, saat ini Komnas HAM belum mengambil kesimpulan apa pun. Mereka masih mengumpulkan bukti sebanyak mungkin dari Jasa Marga dan kepolisian. Komnas HAM juga terbuka kepada masyarakat yang memiliki bukti atau menjadi saksi saat peristiwa bentrokan tersebut terjadi.
Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan, Komnas HAM mendalami peristiwa tersebut dari titik paling ujung hingga di luar tol. Komnas HAM telah mendapatkan informasi dari olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka telah mendatangi TKP hingga empat kali.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Komnas HAM akan mendalami lebih rinci satu per satu dari berbagai aspek, termasuk barang bukti yang sudah didapatkan. Komnas HAM akan terus menginvestigasi kepada semua pihak, bukti, dan saksi di lapangan.
Secara terpisah, Sekretaris Umum FPI Munarman menegaskan, FPI memiliki bukti dan dokumen. Mereka berjanji menyerahkannya kepada Komnas HAM. Namun, Munarman enggan menjelaskan bukti dan dokumen tersebut.
Tim independen
Ketua PP Muhammadiyah M Busyro Muqoddas berharap Komnas HAM segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGPFI) dengan melibatkan unsur-unsur dari lembaga negara, tokoh masyarakat, tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh agama, serta profesi yang memiliki integritas dan konsentrasi terhadap penegakan hukum serta HAM di Indonesia.
Ia ingin hasil temuan CCTV yang diperoleh dari Jasa Marga diproses oleh TGPFI. Alhasil, legitimasi Komnas HAM semakin kuat dari perspektif demokrasi dan prinsip keterbukaan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mendesak agar penyelidikan terhadap peristiwa penembakan 6 anggota FPI tersebut dilakukan secara profesional, cermat, dan transparan.
Polri harus mampu menjelaskan dengan disertai bukti-bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik serta keluarga korban mengenai fakta yang terjadi.
”Masukan berupa temuan-temuan pembanding yang diperoleh dari tim Komnas HAM ataupun dari komponen masyarakat lainnya harus menjadi bahan pertimbangan untuk melengkapi bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh,” kata Taufik.