Pembahasan revisi Perda RDTR dan PZ mengalami penundaan karena bersamaan dengan waktu reses anggota DPRD DKI. Pekan depan, pembahasan diawali dengan RDPU, di mana Bapemperda akan menggali masukan dari pihak terkait.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pantas Nainggolan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyatakan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 ternyata belum akan dilakukan pada Selasa dan Rabu ini. Pembahasan pada pekan ini ditunda dan akan dimulai pekan depan.
”Harusnya dijadwalkan hari ini, ternyata bersamaan dengan reses. Jadi, yang hari ini ditunda,” kata Nainggolan di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Untuk tanggal pembahasan selanjutnya, lanjut Nainggolan, belum ditentukan tanggalnya. Namun, pada 23 Desember akan digelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara virtual. Publik, seperti akademisi, pemerhati tata ruang, masyarakat, dan media, diundang untuk memberikan masukan.
”RDPU ini menjadi prosedur formal yang akan memberi masukan kepada Bapemperda untuk pembahasan berikutnya,” kata Nainggolan.
Setelah RDPU, lanjut Nainggolan, akan dilanjutkan dengan paparan dari pihak eksekutif atau dari Pemprov DKI Jakarta di rapat Bapemperda. Namun, untuk agenda itu belum ada jadwal pastinya.
Dengan penundaan pembahasan, lanjut Nainggolan, ditargetkan revisi bisa selesai di Februari 2021 atau selambatnya Maret 2021.
Terkait revisi itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Perda Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) harus memastikan redistribusi kesejahteraan sosial termuat dalam revisi itu.
Ketua Fraksi PSI Jakarta Idris Ahmad melalui keterangan tertulis mengatakan, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov Provinsi DKI Jakarta menjamin adanya retribusi kesejahteraan sosial untuk pemerataan pembangunan.
Dengan pembangunan kota yang semakin pesat di berbagai wilayah Jakarta, lanjut Idris, di antaranya kawasan transit oriented development (TOD), pembangunan MRT-LRT, Pantai Kita Maju Bersama, dan kawasan Pantai Ancol-Dunia Fantasi, Jakarta secara tidak langsung akan merasakan peningkatan nilai ekonomi dan investasi.
”Kami mendorong Pemprov DKI Jakarta mulai memastikan pemerataan pembangunan. Salah satu caranya memastikan pembangunan di lapangan sesuai dengan aturan hukum,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta seharusnya dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan pemenuhan kewajiban pembangunan sarana serta prasarana penunjang, seperti fasilitas sosial dan fasilitas umum. Dengan adanya kepastian tersebut, lanjut Idris, dampak positif dari pembangunan kota dapat dirasakan semua masyarakat melalui sinergi pemerintah dan dunia usaha, khususnya dengan pihak-pihak dan sektor-sektor yang paling merasakan penambahan nilai ekonomi tersebut.
”Pada akhirnya, kita bersama-sama dapat memperpendek jurang kesenjangan sosial,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta bisa mendorong pembangunan yang dapat memberikan manfaat lebih untuk publik dan masyarakat, seperti pembangunan RTH dan taman bermain, penyediaan rumah susun, penataan kawasan, pembangunan transportasi umum, peningkatan dan pembangunan jalan, serta pembangunan infrastruktur banjir, termasuk pompa dan rumah pompa, waduk, saluran, dan tanggul.
Menurut Idris, mekanisme redistribusi kesejahteraan sosial ini sebaiknya dituangkan dalam kebijakan yang melibatkan pihak swasta untuk turut berkomitmen dengan harapan kelak akan lebih berpartisipasi lagi dalam upaya redistribusi demi kesejahteraan bersama.